Mekanisme Pelaporan dan Persidangan Kode Etik Pegawai KPK
Terbaru

Mekanisme Pelaporan dan Persidangan Kode Etik Pegawai KPK

Sejumlah tata cara pelaporan perlu dijalani sebelum terperiksa menjalankan sidang kode etik yang dilakukan oleh Dewas KPK.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit

Kemudian Dewas memeriksa laporan hasil klarifikasi yang disusun dengan rapat pleno tertutup. Bila yang dilaporkan adalah salah satu anggota Dewan maka yang bersangkutan tidak dilibatkan dalam rapat pleno tersebut. Bila laporan dinilai masih kurang, Dewas bisa memerintahkan kelompok jabatan fungsional untuk kelengkapannya.

Dalam rapat pleno Dewas akan menentukan tindak lanjut laporan, apakah akan diteruskan atau dihentikan. Pengambilan keputusan dilakukan dengan musyawarah dan mufakat jika tidak tercapai akan dilakukan voting.

Kemudian, jika tidak cukup bukti Dewas akan memberitahukan hal tersebut pada pelapor dengan tembusan kepada atasan langsung terlapor dan jika bukti mencukupi maka laporan akan dibawa ke sidang etik yang akan membuat status terlapor akan menjadi terperiksa.

Pada saat persidangan jika laporan dinyatakan masuk dalam pemeriksaan sidang etik, Dewas akan membentuk majelis yang terdiri dari ketua dan anggota majelis. Untuk laporan pelanggaran yang diduga dilakukan pegawai atau pimpinan KPK, majelis diisi oleh Dewas yang jumlahnya harus ganjil sebanyak tiga atau lima orang.

Untuk pelanggaran yang diduga dilakukan Dewas KPK maka akan dibentuk Majelis Kehormatan Kode Etik yang bersifat ad hoc. Majelis ini terdiri dari lima orang yang diisi oleh anggota Dewas yang bukan terlapor, akademiis, serta praktisi hukum.

Hari persidangan akan ditentukan oleh majelis. Terperiksa akan dipanggil melalui surat atau surat elektronik selambatnya tiga hari kerja sebelum sidang. Surat juga akan ditembuskan kepada atasan langsung terperiksa. Jika dua kali mangkir, sidang akan dilanjutkan tanpa kehadiran terperiksa dan akan tertutup kecuali saat pembacaan vonis.

Terperiksa boleh didampingi oleh pendamping yang boleh bertanya selama persidangan. Sidang dilakukan seperti sidang pada umumnya yang dapat menghadirkan saksi dan atau pelapor untuk diperiksa. Terperiksa diberi kesempatan untuk mengajukan pembelaan dan putusan akan diambil setelah pembelaan.

Vonis akan dibacakan saat oleh Dewas jika terperiksa adalah pimpinan KPK. putusan dilakukan selambat-lambatnya 7 hari kerja sejak salinan diterima dan dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh terperiksa dan pejabat yang melaksanakan putusan.

Sebagai lembaga independen yang membidik para koruptor, KPK dituntut harus kuat melawan hantaman dari luar serta juga harus kuat melawan musuh dari dalam yang datang dari internal KPK.

Tags:

Berita Terkait