Megacity Kembali Dimohonkan Pailit
Berita

Megacity Kembali Dimohonkan Pailit

Pemohon kali ini adalah sepuluh konsumen yang berbeda dengan para pemohon sebelumnya.

DNY
Bacaan 2 Menit
Megacity kembali dimohonkan pailit-Foto: Sgp
Megacity kembali dimohonkan pailit-Foto: Sgp

PT Megacity Development kembali harus berhadapan dengan konsumennya di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Kamis (15/7). Para konsumen rumah susun Apartemen Jakarta Golf Village ini kembali mengajukan permohonan pailit setelah permohonan sebelumnya ditolak majelis hakim pada perkara lalu.

 

Dalam perkara lalu, pemohon berjumlah tujuh orang konsumen. Untuk perkara kali ini, pemohon berjumlah sepuluh orang konsumen yang mengaku sudah membayar lunas apartemennya. Mereka adalah Lim Siong Kwong, Roberto Santoso, Katherine Tjandranita, Tjhong Tjhon Khoi, Zuwerni, Rini Sutiawati, Yanto Chandra, Tjetjep Tjahya Lesmana, Lenny Maryani, dan Djunai Nirwana.

 

Sama seperti permohonan sebelumnya, para pemohon merupakan kreditor dari Megacity dalam hubungan jual beli satuan rumah susun Apartemen Jakarta Golf Village.

 

Dalam permohonannya, para pemohon mengaku telah membeli lunas apartemen dari Megacity. Pihak Megacity seharusnya sudah menyelesaikan pembangunan rumah susun selambat-lambatnya tanggal 31 Oktober 1998.

 

Namun, setelah hampir 12 tahun dari batas waktu yang ditetapkan, Megacity belum juga menyelesaikan pembangunan rumah susun. Bahkan, satuan rumah susun seluruhnya dalam kedaan tidak ada sama sekali.

 

Para pemohon sudah melayangkan surat beberapa kali, di antaranya peringatan dan somasi kepada Megacity agar segera menyelesaikan pembangunan satuan rumah susun. Bahkan, delapan dari sepuluh pemohon telah mengirimkan surat yang berisi pemberitahuan pembatalan surat perjanjian jual beli apartemen dan penagihan uang yang sebelumnya telah dibayarkan.

 

Megacity telah dianggap melakukan wanprestasi atas perjanjian jual beli, karena tdak menyelesaikan pembangunan rumah susun sesuai tanggal yang ditetapkan. Megacity juga diberikan waktu 120 hari sebagai tenggat waktu keterlambatan. Karena sudah lewat, para pemohon memutuskan perjanjian dan meminta pengembalian uang yang telah dibayarkan.

 

Walaupun sudah diberikan somasi, dan pembatalan perjanjian, Megacity sama sekali tidak menanggapinya. Megacity juga tidak kunjung mengembalikan uang yang telah dibayarkan oleh pemohon.

 

Jumlah yang sudah dibayarkan masing-masing pemohon beragam. Lim Siong Kwong AS$106.780,36, Roberto Santoso, AS$62.374,11, Katherine Tjandranita, AS$99.962,10, Tjhong Tjhon Khoi, AS$59.392,09, Zuwerni, AS$44.111,10, Rini Sutiawati, AS$32.721,15,  Yanto Chandra, 21.319,35, Tjetjep Tjahya Lesmana, AS$56.589,35, Lenny Maryani, AS$59.871,35, dan Djunai Nirwana AS$81.458,65. Jumlah-jumlah tersebut belum termasuk denda, bunga, dan ganti rugi.

 

Selain kepada para pemohon, Megacity juga memiliki utang kepada Afifuddin Kolok Achmad, Taslim, Polindah Tjandra, Ng Oy Lin, Ichwan Susilo, Roh Hanni dan Paransih Isbagio. Ketujuh kreditur lain itu merupakan konsumen sekaligus pemohon pailit Megacity dalam perkara sebelumnya.

 

Pemohon beranggapan telah dapat dibuktikan secara sederhana bahwa Megacity mempunyai utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih. Megacity juga memiliki kreditur lain, yang hingga kini belum menerima peyerahan satuan rumah susun beserta fasilitas sarana dan prasarana yang lengkap.

 

Upaya telepon beberapa kali menghubungi kuasa hukum Megacity Yan Apul tidak membuahkan hasil. Namun, kepada hukumonline, Yan sempat mengungkapkan, dia menyayangkan tindakan yang diambil para pemohon. Menurut Yan Apul, tidak dipailitkannya Megacity justru akan menguntungkan bagi kedua belah pihak.

 

Dia mengakui pembangunan proyek memang sempat terhambat karena masalah permodalan. Namun, investor saat ini benar-benar akan melanjutkan proyek pembangunan apartemen. Menurut Yan Apul, kalau Megacity dipailitkan, justru pemohon atau konsumen tidak akan mendapatkan apa-apa. Karena, aset sudah dijaminkan ke bank.

Tags: