Mayday 2019, Tiga Masukan Revisi PP Pengupahan
Utama

Mayday 2019, Tiga Masukan Revisi PP Pengupahan

Presiden Joko Widodo berharap hasil revisi PP Pengupahan nanti menguntungkan buruh dan pengusaha. Ada unit pidana perburuhan di Polri untuk memperkuat penegakan hukum ketenagakerjaan.

Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit

 

Ketiga, Ilhamsyah mendesak Presiden Jokowi untuk membebaskan awak mobil tangki (AMT) yang ditahan aparat kepolisian. Dia juga mengingatkan AMT telah 2 kali bertemu Presiden Jokowi, tapi sampai sekarang persoalan ketenagakerjaan yang mereka hadapi belum tuntas. Menurut Ilhamsyah, dalam merespon hal tersebut Presiden Jokowi berjanji akan menindaklanjutinya hari itu juga.

 

Keempat, Ilhamsyah menyampaikan soal penyimpangan praktik pemagangan. Di kawasan industri seperti Bekasi, pemagangan digunakan sebagai dalih oleh perusahaan untuk merekrut buruh dengan upah murah. Bahkan, ada buruh status perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) yang telah bekerja beberapa tahun, kemudian ditawari perusahaan untuk melanjutkan kontraknya atau dialihkan menjadi magang. Sayangnya Presiden Jokowi tidak langsung memberikan respon terhadap persoalan ini.

 

Pimpinan serikat buruh lain yang hadir dalam pertemuan itu menurut Ilhamsyah ada yang mengusulkan agar pengadilan hubungan industrial (PHI) ada di setiap kawasan industri. Misalnya di Cikarang, dan Karawang, sehingga buruh yang bekerja di kedua daerah itu tidak perlu bertandang ke PHI Bandung untuk berperkara. Ada juga yang mengusulkan perumahan buruh agar terintegrasi dengan kawasan industri. “Ini penting mengingat sewa tempat tinggal dan transportasi menghabiskan sebagian upah buruh yang diterima setiap bulan.”

Tags:

Berita Terkait