May Day dan Permasalahan Buruh yang (Sebenarnya) Sederhana
Kolom

May Day dan Permasalahan Buruh yang (Sebenarnya) Sederhana

Buruh hanya butuh job secure dan financial secure.

Bacaan 2 Menit

Kedua, kurang optimalnya perlindungan dari negara terhadap tindakan sewenang-wenang pengusaha yang secara posisi ekonomi lebih kuat dibandingkan dengan buruh. Kedua pokok permasalahan tersebut adalah tanggungjawab negara sebagai pengemban amanat UUD 1945 yaitu mewujudkan masyarakat yang sejahtera, adil, makmur yang merata, baik materiil maupun spiritual. Tentu saja masyarakat dalam hal ini termasuk juga para buruh.

Untuk mengatasi persoalan-persoalan di atas, maka pemerintah dan DPR perlu menyusun program pembangunan serta regulasi yang sejalan dengan cita-cita negara yang termaktub dalam UUD 1945. Secara khusus, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi sebagai pelaku sekaligus pengawas hubungan industrial bertanggungjawab dalam mewujudkan hubungan industrial yang harmonis dan terbebas dari pelanggaran-pelanggaran hak buruh.

Dalam hal ini, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi harus bersikap tegas dan tanpa kompromi terhadap pengusaha yang melakukan pelanggaran. Namun, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi juga berkewajiban memberikan perlindungan kepada pengusaha yang baik dan patuh pada aturan.  

Bicara demonstrasi di saat May Day, kita mau tidak mau harus juga menyinggung keberadaan serikat pekerja. Secara normatif, serikat pekerja memiliki peran penting dalam memperjuangkan hak-hak anggotanya. Masing-masing serikat pekerja tentunya memiliki caranya masing-masing dalam memperjuangkan hak-hak anggotanya. Namun, secara umum aksi turun ke jalan kalangan buruh biasanya bisa merembet menjadi aksi pemblokiran jalan raya atau penyisiran (sweeping) buruh yang tidak mau berdemonstrasi seperti yang belakangan ini marak terjadi. Cara-cara seperti ini tentunya harus dihindari.

Aksi demonstrasi pada kenyataannya juga tidak melulu dilakukan dalam rangka memperjuangkan tuntutan buruh. Ada kalanya, demonstrasi ‘dimanfaatkan’ oleh serikat pekerja sebagai media promosi organisasinya demi merekrut sebanyak mungkin anggota. Semakin banyak anggota berarti semakin banyak pula iuran yang masuk ke kantong organisasi atau bahkan pengurus.

Praktiknya, ada segelintir oknum serikat pekerja yang juga bekerja sama dengan oknum penegak hukum khusus polisi selaku aparat keamanan. Tujuannya untuk meminta fasilitas atau dana kepada perusahaan-perusahaan yang sedang menghadapi permasalahan ketenagakerjaan. Semakin berlarut-larut penyelesaian masalah itu, maka perusahaan akan terus mengeluarkan biaya untuk mengamankan situasi yang terjadi.

Makanya, pihak pengusaha harus menjalankan kewajiban-kewajiban normatifnya untuk memenuhi hak-hak buruh yang telah diperjanjikan. Pengusaha tidak boleh melakukan tindakan-tindakan yang melanggar undang-undang. Putusan Mahkamah Agung No: 687 K/Pid.Sus/2012 yang memberikan hukuman satu tahun penjara kepada pengusaha yang membayar upah di bawah UMK (Upah Minimum Kebupaten Kota/Kabupaten) seharusnya menjadi “presedent” (contoh) agar kalangan pengusaha di negeri ini tidak melakukan kesalahan yang sama.

Tags: