May Day dan Model Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
Kolom

May Day dan Model Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

​​​​​​​Karakteristik hubungan industrial yang mengutamakan asas kemitraan, maka penyelesaian perselisihan hubungan industrial haruslah mengutamakan musyawarah dan mufakat.

Bacaan 2 Menit

 

Penguatan model penyelesaian sengketa yaitu penyelesaian sengketa di luar pengadilan atau out of court dispute settlement sebagai pilihan utama dan berkeadilan bagi kedua belah pihak yaitu buruh dan pengusaha yang diberi keleluasaan untuk memilih juru damai yaitu konsiliator atau mediator yang ada atau dengan kata lain ada kebebasan untuk memilih model kelembagaan penyelesaian perselisihan hubungan industrial, menghilangkan kelemahan yang ada pada model penyelesaian sengketa yaitu penyelesaian sengketa di luar pengadilan atau out of court dispute settlement serta memfasilitasi terbentuknya sistem arbitrasi yang bebas/independent, mandiri, dan berwibawa.

 

Terhadap unjuk rasa kelompok buruh yang sebagian berkeinginan untuk mengubah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 seharusnya lebih ditujukan untuk memperbaiki kekurangan yang ada dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tersebut bukan mengubah keseluruhannya. Sebagaimana peribahasa: “Benci akan mencit seekor, rengkiang disunu (karena tikus seekor maka lumbung dibakar)”.

 

*) Sugeng Santoso PN adalah Hakim Pengadilan Hubungan Industrial Pada Mahkamah Agung RI. Lulusan Doktor Ilmu Hukum Universitas Airlangga Surabaya.

 

Catatan Redaksi:

Artikel Kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline

Tags:

Berita Terkait