May Day 2023, Koalisi Gebrak Sorot Isu Ketenagakerjaan dan Lingkungan Hidup
Terbaru

May Day 2023, Koalisi Gebrak Sorot Isu Ketenagakerjaan dan Lingkungan Hidup

Serikat buruh menuntut UU Cipta Kerja dan Permenaker 5/2023 dicabut. Organisasi lingkungan hidup menilai UU Cipta Kerja berdampak buruk terhadap perlindungan lingkungan hidup.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi. Foto: RES
Ilustrasi. Foto: RES

Berbagai kalangan masyarakat sipil memperingati hari buruh internasional 1 Mei 2023. Umumnya May Day dirayakan dengan menggelar demonstrasi dan mengusung sejumlah isu publik. Organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Gerakan buruh Bersama Rakyat (Gebrak) menyoroti beberapa isu seperti Ketenagakerjaan dan Lingkungan Hidup.

Anggota Gebrak dari Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Unang Sunarno, mengingatkan May Day adalah salah satu simbol perjuangan kaum buruh yang berhasil menuntut pemangkasan jam kerja dari 12-16 jam sehari menjadi 8 jam sehari seperti sekarang. Semangat perjuangan itu harus terus dilanjutkan karena semakin banyak hak-hak buruh yang terancam seperti upah, cuti, dan pesangon.

Terbitnya UU No.6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU dan peraturan turunannya menurut Sunarno merupakan salah satu bentuk ancaman nyata bagi rakyat Indonesia, tak terkecuali kaum buruh. Ketentuan UU 6/2023 yang merugikan buruh seperti pengupahan yang diatur untuk menekan upah buruh. Sehingga saat ini tidak ada lagi upah minimum sektoral yang besarannya lebih tinggi ketimbang upah minimum provinsi.

“Ketentuan lain yang kami soroti dalam UU Cipta Kerja seperti fleksibilitas pasar tenaga kerja, pengurangan upah buruh, pemangkasan pesangon, outsourcing dan lainnya,” kata Ketua Umum Kasbi itu dalam konferensi pers, Minggu (30/04/2023) kemarin.

Baca juga:

Dalam rangka memperingati May Day 2023, salah satu tuntutan yang diusung Gebrak dengan mencabut UU Cipta Kerja serta Permenaker No.5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global. Pasalnya,  Permenaker 5/2023memberi kesempatan kepada pengusaha untuk memotong upah buruh sampai 25 persen.

Sunarno meminta pemerintah memperhatikan nasib pengemudi daring karena hubungan kerjanya dikaburkan dengan status kemitraan. Akibatnya, pengemudi daring tidak mendapatkan hak-haknya sebagai pekerja. Begitu juga aparat negara yang statusnya honorer, atau kontrak, guru bantu, penyuluh dan lainnya agar ditingkatkan perlindungan dan kesejahteraannya.

Manager Kampanye Hutan dan Kebun Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Nasional Uli Arta Siagian, mengingatkan UU 6/2023 berdampak buruk terhadap lingkungan hidup. Sebab UU 6/2023 memberi berbagai kemudahan untuk masuknya investasi di Indonesia. Tapi sayangnya, tidak dibarengi dengan instrumen hukum yang kuat untuk melindungi kepentingan rakyat. Akibatnya investasi yang mengandalkan eksploitasi terhadap sumber daya alam menggusur ruang kehidupan rakyat.

Tags:

Berita Terkait