Batas maksimum untuk pendanaan produktif sebesar 0,1 persen per hari kalender dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian. Besaran maksimum tersebut berlaku selama 2 tahun sejak 1 Januari 2024; dan berangsur turun menjadi 0,067 persen per hari kalender dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian yang berlaku sejak 1 Januari 2026.
Sementara itu, besaran maskimum bunga untuk pendanaan konsumtif yang dibatasi untuk tenor pendanaan jangka pendek kurang dari 1 tahun, yaitu sebesar 0,3 persen per hari kalender dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian yang berlaku selama 1 tahun sejak 1 Januari 2024.
Kemudian, besaran bunga tersebut akan turun menjadi 0,2 persen per hari kalender dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian yang berlaku selama 1 tahun sejak 1 Januari 2025. Dan, besaran maksumum bunga akan turun sebesar 0,1 persen per hari kalender dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian yang berlaku sejak 1 Januari 2026.
Perjanjian harus menjelaskan secara jelas suku bunga yang akan diterapkan pada pinjaman, apakah itu suku bunga tetap atau variabel. Selain suku bunga, pembaca juga harus memperhatikan biaya-biaya tambahan seperti biaya administrasi, biaya keterlambatan pembayaran, dan biaya lainnya yang mungkin dikenakan.
- Jangka Waktu Pinjaman
Dalam perjanjian peminjaman terdapat ketentuan mengenai jangka waktu yang tertulis secara eksplisit, termasuk tanggal mulai dan tanggal jatuh tempo pembayaran pinjaman. Pada umumnya fintech pendanaan bersama berbentuk pinjaman jangka pendek.
Kisarannya 15 hari hingga maksimal 12 bulan. Jumlah pinjaman dana pun bervariasi, mulai dari 3 juta. Jika peminjam tidak memenuhi jangka waktu pembayaran maka terdapat denda keterlambatan pembayaran, seperti denda atau penalti tambahan yang mungkin dikenakan.
- Perlindungan Data Pribadi
Peminjam juga harus memperhatikan bagaimana perjanjian mengatur perlindungan data dan privasi pribadi mereka. Pastikan perjanjian menyediakan jaminan bahwa informasi pribadi akan ditangani dengan aman dan sesuai dengan hukum yang berlaku. Seperti dalam artikel Klinik Hukumonline berjudul ’Pelindungan Data Pribadi dalam Penyelenggaraan Fintech’, sesuai UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, data pribadi yang bersifat spesifik seperti perjanjian pendanaan wajib dilindungi oleh penyelenggara fintech.