Mau Pilih PKPA atau Magister Advokat?
Utama

Mau Pilih PKPA atau Magister Advokat?

Peradi, penyelenggara pendidikan khusus, dan kalangan universitas mengkaji kemungkinan membuka program Magister Advokat. Kuliah sambil magang.

Fat/Mys
Bacaan 2 Menit

 

Setidaknya, kelak ada dua pilihan: mau ikut pendidikan khusus profesi seperti yang ada sekarang, atau kuliah pascasarjana alias magister. Peserta yang menempuh magister advokat akan diuji tim dari perguruan tinggi dan organisasi advokat.Ini pilihan, bukan keharusan bagi calon advokat, kata Ketua Umum Peradi, Otto Hasibuan.

 

Menurut Otto, pendidikan profesi yang dicanangkan selama ini belum sesuai dengan yang direncanakan dan harapan. Pada saat Peradi berdiri, pengurus sudah menyusun kurikulum sedemikian rupa sehingga calon advokat ditempa untuk siap menjalankan profesi officium nobile. Tetapi karena pertimbangan tertentu, dibuatlah pendidikan khusus selama tiga bulan. Di lapangan, waktu tiga bulan pun ternyata menyulitkan karena banyak yang beranggapan begitu lulus sarjana hukum bisa menjadi advokat. Melalui Lokakarya, Peradi ingin mendengar masukan dari berbagai pihak.

 

Dalam konteks itu, Gunardi berharap ada model yang disepakati bersama organisasi advokat, penyelenggara pendidikan profesi khusus, dan perguruan tinggi. Diharapkan menjadi satu model yang nanti diserahkan ke Peradi, ujarnya.

 

Apapun pilihan calon advokat, masing-masing punya kelebihan dan kekurangan. Memilih magister berarti mengeluarkan biaya lebih untuk bayar kuliah termasuk buku-buku referensi. Kelebihannya, peserta langsung dianggap magang. Begitu kuliah magister selama dua tahun selesai, ia dianggap sudah menyelesaikan magang. Jika pendidikan khusus profesi yang dipilih, waktunya relatif cepat dan biayanya lebih murah. Tetapi peserta masih memiliki kewajiban magang selama dua tahun. Peradi akan melihat dan mempertimbangkan persoalan ini, kata Fauzi Yusuf Hasibuan, Ketua Komisi Pendidikan Khusus Profesi Advokat Indonesia (KP2AI).

 

Mengapa kalangan akademisi diikutsertakan? Menurut Fauzi, ada irisan antara UU Advokat dan UU Sistem Pendidikan Nasional. Kedua wet ini menyebut tentang pendidikan. Program pendidikan khusus dan magister merupakan alternatif sebagai wujud harmonisasi UU Advokat dan UU Sistem Pendidikan Nasional. Untuk harmonisasi itu, kita serahkan pendidikan (magister) advokat ke fakultas hukum atau pascasarjana, ujar Fauzi.

Tags: