Mau Lulus Ujian Kurator? Simak Tips Berikut Ini
Utama

Mau Lulus Ujian Kurator? Simak Tips Berikut Ini

Meskipun kurator berpegangan pada UU No.37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pemabayaran Utang (PKPU), namun dalam praktiknya kepailitan adalah ilmu yang bersinggungan dengan aspek hukum lain, seperti hukum perdata. Sehingga penguasaan ilmu basic terkait keperdataan ini diperlukan agar bisa lulus saat mengikuti ujian kurator.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit
Ketua Umum AKPI Imran Nating. Foto: RES
Ketua Umum AKPI Imran Nating. Foto: RES

Kurator merupakan salah satu profesi di bidang hukum yang mengurusi sengketa bisnis seperti utang piutang. Untuk menjadi kurator, seorang advokat atau akuntan wajib mengikuti pendidikan kurator. Pendidikan kurator sendiri merupakan pendidikan wajib bagi seorang advokat atau akuntan yang ingin memiliki izin sebagai kurator. Pendidikan Kurator diselenggarakan oleh Komite Bersama antara Kemenkumham dengan salah satu organisasi profesi kurator.

Baca Juga:

Setelah pendidikan selesai diselenggarakan, akan dilanjutkan dengan ujian kurator baik secara tertulis maupun lisan. Namun ternyata ujian kurator ini agak sedikit tricky. Hal tersebut ditunjukkan dengan tingkat kelulusan peserta yang tidak terlalu tinggi. Pada ujian kurator yang diselenggarakan oleh Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) misalnya, tingkat kelulusan peserta ujian hanya berada di angka 60 persen hingga maksimal 80 persen.

“Sekarang sudah 70-80 persen tingkat kelulusan, biasanya hanya 50, 40, konon 60 persen sudah bagus banget. Kenapa belakangan agak bagus saya menganggap bahwa pemahaman kepailitan sudah makin baik. Karena kami (AKPI) sendiri dalam beberapa tahun terus melakukan sosialisasi tentang kepailitan, jadi para lawyer, mahasisawa hukum sudah mulai aware dengan kepailitan. Kalau dulu memang gak mudeng apa itu kepailitan,” kata Ketua Umum AKPI Imran Nating kepada Hukumonline.

Imran mengungkapkan rendahnya tingkat kelulusan ketika itu disebabkan oleh kurangnya pemahaman dan pengalaman peserta terhadap kepailitan dan PKPU. Berbeda dengan zaman sekarang, di mana banyak peserta ujian di AKPI yang sebelumnya sudah pernah terlibat dalam mengerjakan sengketa kepailitan. “Entah itu menjadi kuasa kreditur, debitur, atau sebagai staf kurator.”

Meski ujian kurator diselenggarakan dengan open book, nyatanya hal tersebut tidak menjamin peserta ujian bisa lulus dengan mudah. Apalagi untuk peserta yang tidak memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang kepailitan. Untuk itu, Imran mengungkapkan satu trik dan kunci agar bisa lulus mengikuti ujian kurator.

Di AKPI sendiri, kata Imran, kuncinya hanya satu yakni menjawab pertanyaan dengan singkat padat dan jelas. Lalu merujuk kepada aturan perundang-undangan. Karena dalam pendidikan AKPI tidak mengajarkan ilmu kepailitan di luar dari aturan perundang-undangan, termasuk praktik di lapangan.

“Di AKPI itu satu aja, apa pertanyaannya jawab singkat dan padat lalu sebutkan itu diatur di mana. Karena di AKPI tidak akan mengajarkan apa yang di luar UU. Bagi AKPI peserta pendidikan ini perlu mengetahui tentang soal, sehingga ketika dia bisa menjawab nyambung dengan pertanyaan, plus dia bisa merujuk pasal mana ayat mana yang diatur, khas jawaban di AKPI seperti itu. Pasal berapa ayat berapa UU berapa, karena kita akan menganggap bahwa pemahaman kawan-kawan sudah bagus ketika dia sudah bisa merujuk aturan mana. Oh di praktik begini, di AKPI hanya merujuk UU,” jelas Imran.

Hal ini pula, kata Imran, yang membuat banyak lawyer berpengalaman gagal lulus dalam ujian kurator di AKPI. Karena terbawa pengalaman saat berpraktik, sementara AKPI lebih mengedepankan pemahaman UU, bagaimana UU mengatur tentang kepailitan.

Sementara itu Kurator Senior Jamaslin James Purba menegaskan meskipun kurator berpegangan pada UU No.37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), namun dalam praktiknya kepailitan adalah ilmu yang bersinggungan dengan aspek hukum lain seperti perdata, hukum perorangan, dan juga hukum bisnis. Sehingga penguasaan ilmu basic terkait keperdataan ini diperlukan agar bisa lulus saat mengikuti ujian kurator.

Hukumonline.com

Kurator Senior Jamaslin James Purba.

Untuk itu, dia memberikan saran kepada advokat muda agar mempelajari dan memahami ilmu basic ini sebelum memutuskan mengikuti pendidikan kurator, salah satunya lewat magang. Jika tidak, peserta akan kebingungan ujian karena soal-soal yang cukup jelimet.

“Kalau mau lulus, kuasai lah ilmu-ilmu basic keperdataan. Karena kalau saya lihat mereka-mereka yang waktu S-1 kurang mengelotok soal perdata, pas ujian kurator pasti kurang berhasil dan pusing, karena mendengar konsep basic-nya tidak paham. Jadi seolah-olah harus kuliah lagi untuk mendapatkan ilmu baru misal soal perjanjian,” katanya.

Tags:

Berita Terkait