Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) adalah kampus hukum tertua di Indonesia. Sejarahnya dimulai sejak masa Rechtsschool serta Rechtshogeschool di masa kolonial Belanda. FHUI sendiri biasa memperingati ulang tahun kampus pada 28 Oktober berdasarkan tanggal peresmian Rechtshogeschool atau juga disebut Faculteit der Rechtsgeleerdheid pada 28 Oktober 1924. Nah, saat itu hanya 24 mata kuliah yang disajikan serta empat pilihan jurusan. Tentu saja saat ini sudah jauh berubah setelah hampir satu abad.
“Beban studi mahasiswa untuk menjadi sarjana hukum adalah 144 SKS yang terbagi dalam Mata Kuliah Wajib Universitas, Mata Kuliah Wajib Program Studi, dan Mata Kuliah Peminatan dan Pilihan,” kata Wahyu Andrianto, Ketua Program Sarjana FHUI, dalam keterangan tertulisnya.
Baca juga artikel terkait seputar mahasiswa hukumdan profesi, silakan klik artikel Klinik berikut ini:Syarat Daftar Nikah di Kantor Urusan Agama bagi Mualaf
Beban studi itu dibagi dalam berbagai mata kuliah yang tersebar di 16 peminatan program sarjana FHUI. Tentu saja tidak semua wajib diambil untuk menjadi sarjana hukum dari FHUI. Perlu diketahui ada empat variasi program sarjana di FHUI yaitu reguler, paralel, Kelas Khusus Internasional, dan ekstensi. Masing-masing program ini tidak menyediakan jumlah peminatan yang sama. Hanya program reguler dan paralel yang menyediakan 16 peminatan secara penuh.
Dari 144 SKS beban studi, sebanyak 21 SKS untuk Mata Kuliah Wajib Universitas; 104 SKS untuk Mata Kuliah Wajib Program Studi; dan 19 SKS untuk Mata Kuliah Peminatan dan Pilihan. Masa studi mahasiswa dirancang untuk ditempuh dalam delapan semester termasuk menuntaskan skripsi.
Baca Juga:
- Mahasiswa FH UGM Juara Kompetisi Simulasi Sidang Pidana Internasional
- Tips Menulis Skripsi dengan Metode Riset Sosio-Legal
Perlu diingat bahwa Sistem Kredit Semester atau SKS adalah satuan jumlah bobot mata kuliah yang harus ditempuh mahasiswa berdasarkan durasi waktu per minggu. Ketentuan rinci soal bobot SKS diatur oleh Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No.3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi (Permendikbud Standar Nasional Pendidikan Tinggi).
Pasal 19 Permendikbud Standar Nasional Pendidikan Tinggi menyebut bahwa bobot 1 SKS dalam perkuliahan terdiri atas kegiatan proses belajar 50 menit per minggu per semester, kegiatan penugasan terstruktur 60 menit per minggu per semester, dan kegiatan mandiri 60 menit per minggu per semester. Artinya, kelas dengan bobot 3 SKS sama dengan 150 menit perkuliahan di ruang kelas tiap minggu ditambah dengan penugasan terstruktur senilai 180 menit dan belajar mandiri 180 menit per minggu.
Berikut ini adalah daftar Mata Kuliah Wajib Program Studi yang berlaku di kurikulum terbaru FHUI. Tentu saja masih ada deretan Mata Kuliah Peminatan dan Pilihan serta Mata Kuliah Wajib Universitas di luar daftar di bawah yang juga harus diambil sebagai syarat menuntaskan studi.
1. Ilmu Negara-3 SKS
2. Pengantar Ilmu Hukum-3 SKS
3. Pengantar Hukum Indonesia-3 SKS
4. Hukum dan Masyarakat-3 SKS
5. Asas-Asas Hukum Tata Negara-3 SKS
6. Asas-Asas Hukum Perdata-3 SKS
7. Asas-Asas Hukum Adat-3 SKS
8. Asas-Asas Hukum Islam-3 SKS
9. Asas-Asas Hukum Pidana-3 SKS
10 Asas-Asas Hukum Administrasi Negara-3 SKS
11. Hukum Acara Mahkamah Konstitusi-2 SKS
12. Hukum Perikatan-3 SKS
13. Hak Kekayaan Intelektual-2 SKS
14. Hukum Internasional Publik-3 SKS
15. Hukum Acara Pidana-3 SKS
16. Hukum Acara Perdata-3 SKS
17. Asas-Asas Hukum Dagang-3 SKS
18. Hukum Agraria-3 SKS
19. Hukum Perburuhan-2 SKS
20. Ilmu Perundang-Undangan-2 SKS
21. Hukum Telematika-2 SKS
22. Hukum Lingkungan-2 SKS
23. Hukum Antar Tata Hukum-3 SKS
24. Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara-2 SKS
25. Metode Penelitian dan Penulisan Hukum-3 SKS
26. Hukum Acara Peradilan Agama-2 SKS
27. Etika dan Tanggung Jawab Profesi Hukum-2 SKS
28. Hukum dan HAM-2 SKS
29. Filsafat Hukum-2 SKS
30.Tugas Akhir/Skripsi-4 SKS
(Cukup Ambil Minimal 10 SKS dari mata kuliah di bawah ini sebagai bagian dari Mata Kuliah Wajib Program Studi)
31. Praktik Hukum Pidana-3 SKS
32. Praktik Diplomasi-2 SKS
33. Praktik Hukum Perdata-3 SKS
34. Praktik Peradilan Konstitusi-2 SKS
35. Perancangan Peraturan Negara-2 SKS
36. Praktik Hukum PTUN-2 SKS
37. Penyusunan Kontrak Dagang-2 SKS
38. Pilihan Penyelesaian Sengketa-2 SKS
39. Klinik Hukum-2 SKS
40. Praktik Peradilan Agama-2 SKS