Mau Jadi Notaris? Begini Syarat dan Tahapannya
Terbaru

Mau Jadi Notaris? Begini Syarat dan Tahapannya

Setidaknya ada tiga ujian yang perlu dilaksanakan oleh calon notaris setelah lulus S1 sarjana hukum yaitu ujian tesis S2 magister kenotariatan, ujian ALB notaris, dan ujian kode etik notaris.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 4 Menit
Hukumonline
Hukumonline

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) RI Yasonna Laoly mengatakan Indonesia sedang mengikuti penilaian Bank Dunia dalam kemudahan berusaha dengan merujuk pada indikator ease of doing business, yang telah mengubah hukum menjadi 'siap bisnis' dan sangat dekat dengan notaris sebagai pembuat akta autentik.

"Maka dari itu, notaris berperan penting dalam mendukung administrasi pemerintahan dan kemajuan ekonomi Indonesia," tuturnya dalam acara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Majelis Pengawas dan Kehormatan Notaris di Jakarta, Kamis (6/6) lalu.

Notaris merupakan salah satu profesi hukum yang banyak diminati oleh  sarjana hukum. Notaris juga disebut profesi yang mulia dan dikenal dengan “officium nobile” karena profesi notaris memiliki hubungan erat dengan kemanusiaan. Akta yang dibuat oleh notaris dapat menjadi dasar hukum atas status harta benda, hak dan kewajiban seseorang.

Baca Juga:

Kekeliruan atas akta yang dibuat notaris dapat menyebabkan tercabutnya hak atau terbebaninya seseorang atas suatu kewajiban. Dengan demikian, notaris dalam menjalankan tugas jabatannya harus mematuhi ketentuan yang terdapat UU No.2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris.

Sama halnya seperti advokat, seseorang yang ingin menjadi notaris harus memenuhi persyaratan tertentu, lalu mengikuti tahapan-tahapan sebagai bagian dari seleksi. Dikutip dari artikel Klinik Hukumonline bertajuk “Berapa Tahun yang Dibutuhkan untuk Jadi Notaris?” yang disarikan oleh Nafiatul Munawaroh,persyaratan untuk menjadi notaris diatur dalam Pasal 3 UU 2/2014, yakni: warga negara Indonesia; bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; berumur minimal 27 tahun; sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan sehat dari dokter dan psikiater; berijazah sarjana hukum dan lulusan strata dua kenotariatan.

Syarat selanjutnya adalah telah menjalani magang atau nyata-nyata telah bekerja sebagai karyawan notaris dalam waktu paling singkat 24 bulan berturut-turut pada kantor notaris atas prakarsa sendiri atau atas rekomendasi organisasi notaris setelah lulus strata dua kenotariatan; tidak berstatus sebagai pegawai negeri, pejabat negara, advokat, atau tidak sedang memangku jabatan lain oleh undang-undang dilarang untuk dirangkap dengan jabatan notaris; dan tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

Tags:

Berita Terkait