Mau Jadi Advokat? Simak Pendapat Para Ahli di PKPA Hukumonline
Utama

Mau Jadi Advokat? Simak Pendapat Para Ahli di PKPA Hukumonline

​​​​​​​Hal terpenting dari PKPA adalah mendapatkan pengalaman praktisi andal dalam menjalankan profesi advokat.

Normand Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit

 

Baca:

 

Sebagai media yang berkomitmen ikut memajukan dunia hukum di Indonesia, kali ini Hukumonline ikut serta dalam penyelenggaraan PKPA bekerja sama dengan Peradi dan Fakultas Hukum Universitas YARSI. PKPA peratma yang digelar Hukumonline ini dibuka oleh Presiden Komisaris Hukumonline, Ahadi Bayu Tejo. PKPA ini dilaksanakan setiap Senin-Jumat malam, mulai pukul 19.00 hingga pukul 21.00 WIB di Hukumonline Training Center, AD Premier Office Park Lt. 9, Jl. TB Simatupang No. 5 Ragunan, Pasar Minggu.

 

Materi yang disajikan sesuai dengan standar PKPA oleh Peradi serta materi tambahan yang disajikan khusus yaitu Cyber Law (1 sesi), Kewajiban Pro Bono bagi Advokat (1 sesi), dan Legal Innovation (1 sesi). Selain para praktisi dari pengurus Peradi dan akademisi Fakultas Hukum, para corporate lawyer dari sejumlah firma hukum besar Indonesia tercatat dalam daftar tim pengajar PKPA tersebut.

 

Sebut saja antara lain Chandra M. Hamzah (Partner, Assegaf Hamzah & Partners), Ahmad Fikri Assegaf (Partner, Assegaf Hamzah & Partner), Lia Alizia (Partner, Makarim & Taira S.), David Tobing (Partner, Adams&Co), Almaida Askandar (Partner, IABF), Dewi Savitri Reni (Partner, SSEK), Mohamad Kadri (Partner, AKSET Law), dan Fauzul Abrar (Partner, Mulyana Abrar Advocates). 

 

“Kami berusaha menyajikan narasumber andal dan terpercaya yang bisa berbagi secara langsung kepada calon advokat,” tambah Grace.

 

Upaya pertama hukumonline terlibat menyelenggarakan PKPA ini nampak mendapatkan sambutan yang memuaskan. Slot terbatas yang tersedia diisi penuh oleh para peserta yang mendaftar. Para peserta bahkan sengaja datang dari beberapa wilayah di luar Jakarta.

 

Angga, salah satu lulusan kampus hukum negeri di Yogyakarta mengaku sengaja tinggal di Jakarta untuk sementara waktu dalam rangka mengikuti PKPA tersebut. “Selama PKPA saya tinggal di Jakarta, saya tertarik dengan para narasumber PKPA di Hukumonline,” katanya. Ia mengaku puas dengan sesi pembuka yang diisi oleh Hikmahanto dan Savitri. “Pembicara sangat bagus, sangat mudah dipahami, mungkin waktunya saja yang kurang panjang,” katanya menambahkan.

 

Sebagaimana diketahui, Pasal 2 UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat) mengatur syarat berprofesi Advokat antara lain bergelar sarjana dalam pendidikan tinggi hukum dan mengikuti PKPA oleh organisasi advokat. Penyelenggaraannya juga harus bekerja sama dengan Fakultas Hukum dengan akreditasi minimal B.

Tags:

Berita Terkait