Mau Daftar TK, SD, SMP atau SMA/SMK? Simak Aturan Mendikbud Ini
Berita

Mau Daftar TK, SD, SMP atau SMA/SMK? Simak Aturan Mendikbud Ini

Mendikbud merevisi aturan tentang penerimaan peserta didik baru lantaran aturan yang lama sudah tidak sesuai dengan perkembangan layanan pendidikan.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit

 

Adapun seleksi calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP menggunakan jalur zonasi, jalur prestasi, dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali. Untuk seleksi calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA menggunakan jalur zonasi, jalur prestasi, dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali.

 

“Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 47 Peraturan Mendikbud Nomor 51 Tahun 2018, yang telah diundangkan oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM, Widodo Ekatjahjana, pada 31 Desember 2018.

 

Tags:

Berita Terkait