Mau Beli Rumah? Cermati Dulu Saran BPKN
Berita

Mau Beli Rumah? Cermati Dulu Saran BPKN

Pembeli harus mencermati rekam jejak pengembang, apakah sudah atau belum mengantongi izin kemudian mengecek sertifikat induk tanah ke BPN.

Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit

 

Sebagai upaya untuk menyelesaikan persoalan itu BPKN meminta dua bank BUMN sebagai lembaga pembiayaan kredit perumahan Violet Garden itu untuk menghentikan sementara proses penagihan cicilan kepada pembeli sampai ada jaminan para pembeli akan mendapat sertifikat setelah melunasi pembayaran KPR. Kemudian, kedua bank BUMN dan PT NK diminta segera menyelesaikan kewajibannya untuk menyerahkan sertifikat rumah kepada pembeli yang sudah melunasi pembayaran KPR. Selanjutnya,kepada seluruh pembeli yang masih dalam proses cicilan untuk menunda pembayaran angsuran sampai ada jaminan mengenai keberadaan sertifikat.

 

Ketua BPKN, Ardiansyah Parman, berharap pemangku kepentingan menjalankan peraturan perundang-undangan terkait perumahan dan perbankan dengan baik sehingga tidak merugikan konsumen. Pemerintah tidak boleh lepas tangan setelah menerbitkan izin bagi pengembang, tapi melakukan pengawasan. Pihak pengembang wajib mematuhi aturan dan prosedur dalam menjalankan bisnis perumahan.

 

Dalam rangka perlindungan konsumen, Ardiansyah mengingatkan pemerintah untuk mengawasi pengembang dalam melaksanakan isi kesepakatan dalam perjanjian perikatan jual beli. Merujuk Pasal 42 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, perjanjian itu harus memenuhi persyaratan kepastian atas beberapa hal seperti pemilikan tanah, izin mendirikan bangunan induk dan keterbangunan perumahan paling sedikit 20 persen. Begitu pula mengacu penjelasan Pasal 43 ayat (2) UU No. 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun.

 

Unsur Kepastian

Ardiansyah menegaskan proses pemasaran rumah harus menerapkan unsur kepastian. Pasal 8 ayat (1) huruf f UU Perlindungan Konsumen melarang pelaku usaha memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi. Ketentuan senada juga diatur dalam Pasal 9 ayat (1) UU Perlindungan konsumen, melarang pelaku usaha menawarkan, mempromosikan, mengiklankan suatu barang dan/atau jasa secara tidak benar, dan/atau seolah-olah menawarkan sesuatu yang mengandung janji yang belum pasti.

 

Lebih tegas lagi Ardianysah menyebut pasal 10 UU Perlindungan Konsumen, melarang pelaku usaha menawarkan, mempromosikan, mengiklankan atau membuat pernyataan tidak benar atau menyesatkan mengenai kondisi, tanggungan, jaminan, hak atau ganti rugi atas suatu barang dan/atau jasa. “Pelaku usaha yang melanggar ketentuan itu terancam pidana,” tukasnya.

 

Tak ketinggalan Ardiansyah mengingatkan kepada masyarakat selaku konsumen untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman terkait transaksi pembelian rumah. Sedikitnya ada 4 hal yang perlu diperhatikan. Pertama, adanya kepastian lokasi rumah atau sesuai dengan rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota (RTRW) dengan izin lokasi yang dimiliki. Kedua, ada kepastian kepemilikan tanah oleh pengembang dengan menunjukan sertifikat hak atas tanah. Ketiga, mengantongi IMB. Keempat, ada jaminan dari lembaga pembiayaan akan terlaksananya pembangunan rumah.

 

Tabel: Jumlah Pengaduan ke BPKN (2013-2017) untuk 5 komoditas.

No

Komoditi

2013

2014

2015

2016

2017

1

Perbankan

151

177

200

94

60

2

Pembiayaan Konsumen

115

107

90

46

53

3

Perumahan/Properti

8

9

4

24

16

4

Transportasi

6

4

2

5

4

5

Asuransi

6

4

2

2

1

Sumber data BPKN.

 

Perkara perumahan/properti masuk dalam 5 besar pengaduan terbanyak yang diterima BPKN setiap tahun (tabel). Ardiansyah menyebut BPKN akan mengkaji lebih lanjut persoalan yang menimpa konsumen di sektor perumahan/properti. Dia yakin masalah yang terjadi di lapangan jumlahnya lebih besar daripada yang diterima BPKN.

Tags:

Berita Terkait