Memiliki mobil adalah idaman bagi setiap orang. Ada beberapa pilihan bagi semua orang yang ingin membeli mobil, salah satunya adalah beli bekas. Di media sosial, masyarakat bisa melihat banyaknya penjual yang menawarkan mobil bekas dengan beragam harga.
Biasanya, permintaan terhadap mobil bekas naik di masa-masa tertentu. Menjelang lebaran, misalnya. Kebutuhan masyarakat akan kendaraan buat mudik menjadikan pasar mobil bekas ramai dikunjungi.
Meski demikian, ada hal penting yang perlu diingat sebelum membeli mobil bekas. Kepolisian mengingatkan calon pembeli mobil bekas untuk mengecek status tilang elektronik (ETLE) sebelum membeli kendaraan demi menghindari kerugian.
Baca Juga:
- Tips Membuat Konten di Sosial Media Agar Tak Langgar Hak Cipta
- Mendorong Pergerakan Nasib Revisi UU Perlindungan Konsumen
"Terkadang para konsumen mobil bekas harus menutupi ETLE kalau kebetulan pas mau diperpanjang enggak bisa," kata Kepala Seksi (Kasi) Standarisasi STNK Korlantas Polri AKBP Aldo S, seperti dikutip Antara di Jakarta, Rabu (12/7).
Aldo mencontohkan jika pemilik sebelumnya dikenakan 10 pasal dalam ETLE, misalnya satu pasal tidak pakai sabuk pengaman Rp500.000, melanggar aturan ganjil-genap Rp250.000 dan menggunakan ponsel saat berkendara Rp500.000, maka seluruh tilang itu harus dibayar.
"Jadi harus diselesaikan, (kalau tidak) nanti enggak bisa balik nama, dan perpanjang pajak," kata Aldo.