Materi Hukum Ekonomi Syariah di Perguruan Tinggi Perlu Dievaluasi
Utama

Materi Hukum Ekonomi Syariah di Perguruan Tinggi Perlu Dievaluasi

Ekonomi Syariah merupakan bidang yang luas. Sejumlah aspek yang dapat dilakukan evaluasi perihal mata kuliah Hukum Ekonomi Syariah di FH dapat meliputi nomenklatur, silabus, bahan ajar, RPS, dan lain-lain.

Ferinda K Fachri
Bacaan 3 Menit
Dekan FH UII Prof Budi Agus Riswandi, Dekan FH UGM Dahliana Hasan, dan Dekan FHUI Parulian P. Aritonang (paling kanan) saat diskusi panel Workshop Nasional 2023 Mata Kuliah Hukum Ekonomi Islam Pada Kurikulum FH di FH UII, Yogyakarta, Jumat (28/7/2023). Foto: FKF
Dekan FH UII Prof Budi Agus Riswandi, Dekan FH UGM Dahliana Hasan, dan Dekan FHUI Parulian P. Aritonang (paling kanan) saat diskusi panel Workshop Nasional 2023 Mata Kuliah Hukum Ekonomi Islam Pada Kurikulum FH di FH UII, Yogyakarta, Jumat (28/7/2023). Foto: FKF

Sebagai komponen penyelenggaraan pendidikan tinggi, kurikulum merupakan kumpulan mata kuliah atau bahan ajar yang harus disampaikan oleh dosen kepada para mahasiswa. Untuk itu, guna membahas Mata Kuliah Hukum Ekonomi Islam pada Kurikulum Fakultas Hukum, Asosiasi Pengajar dan Peneliti Hukum Ekonomi Islam Indonesia (APPHEISI) bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UII) dan Komite Nasional Ekonomi Keuangan Syariah (KNEKS) menggelar Workshop Nasional 2023.

“Kita punya business core-nya Tri Dharma Perguruan Tinggi yakni Pendidikan dan Pengajaran, Penelitian dan Pengembangan, serta Pengabdian Masyarakat. Apakah memang perguruan tinggi di Indonesia sudah menerapkan ekonomi syariah atau ekonomi Islam ini dalam kurikulumnya?” ujar Dekan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) Dahliana Hasan, Jum’at (28/7/2023).

Baca Juga:

Karena core-nya Pendidikan tinggi itu adalah kurikulum, maka penting untuk memikirkan materi muatan Hukum Ekonomi Syariah pada Perguruan Tinggi. Lalu, perihal penelitian, menjadi perhatian pula bagaimana perkembangan dari penelitian terhadap bidang Hukum Ekonomi Syariah.

“Karena penelitian bukan hanya basic, tapi inter, multi, dan juga kalau bisa trans disipliner. Karena tanpa penelitian, riset, bagaimana mungkin kemudian memberi hal upgrading terhadap mahasiswa dalam kurikulum,” kata dia.

Belum lagi dalam memberikan hal positif terhadap ekonomi syariah ke masyarakat sebagai bentuk pengabdian berupa diseminasi hasil riset juga perlu dilakukan. Semua itu penting mendapat atensi Perguruan Tinggi Hukum dalam menjawab semakin berkembangnya dunia ekonomi syariah di Indonesia dewasa ini.

Hukumonline.com

Dekan FH UGM Dahliana Hasan.

Lebih lanjut, Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), Dr. Parulian P. Aritonang, menuturkan Ekonomi Syariah merupakan bidang yang luas. Bila diklasifikasikan ragam di dalamnya mencakup Lembaga Jasa Keuangan, Bank Syariah, Bank Umum Syariah, Unit Usaha Syariah, Asuransi Syariah, Pasar Modal Syariah, Reksadana Syariah, Fintech Syariah, Dana Pensiun Syariah, Industri Halal, dan lain-lain.

“Bagaimana karakternya? Hukum ekonomi syariah itu merupakan bagian dari lingkup mu’amalah, ini absolut. Sifat dasar dari mu’amalah sifatnya terbuka untuk ijtihad. Kaidah fikih mengatakan asal mu’amalah adalah boleh, sampai ada dalil yang mengatakan tidak boleh,” ujar Parulian.

Tetapi pada praktiknya prinsip tersebut tidak nampak. Fatwa akan dimintakan terlebih dahulu sebelum mengeluarkan produk. “Ini memang bagian dari kehati-hatian, namun akhirnya ini mengindikasikan kalau hukum ekonomi Islam tidak dinamis, sedangkan bisnis dinamis,” paparnya.

Hukum Ekonomi Syariah sebagai mata kuliah yang dikaji pada Perguruan Tinggi Hukum memiliki sejumlah potensi dan tantangan. Seperti perkembangan bisnis yang sangat dinamis ini membuat setiap materi perkuliahan hukum yang berhubungan dengan ekonomi perlu memasukkan pembahasan hukum Islam.

Parulian mengingatkan perlu adanya prinsip-prinsip dasar yang dapat dipahami oleh pelaku usaha agar dapat dinamis dalam merumuskan produk. Riset bersama juga penting dalam rangka mengintegrasikan antara kebiasaan masyarakat, hukum nasional, dan fiqih al-islam, khususnya terkait perjanjian transaksi ekonomi syariah seperti penggunaan istilah/bahasa.

Hukumonline.com

Dekan FHUI Parulian P. Aritonang.

“Mata kuliah ini sebenarnya dimiliki Perguruan Tinggi-Perguruan Tinggi Islam, tapi boleh saja sebenarnya Perguruan Tinggi lain non-Islam mengembangkan mata kuliah ini. Sekarang yang harus kita lakukan apa? Evaluasi terhadap mata kuliah ini. Evaluasi ini bisa minor bisa mayor,” sambung Dekan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII), Prof Budi Agus Riswandi, dalam sesi pemaparannya.

Sejumlah aspek yang dapat dilakukan evaluasi perihal mata kuliah Hukum Ekonomi Syariah terdapat pada nomenklatur, silabus, bahan ajar, dan Rencana Pembelajaran Semester (RPS) dari bidang ilmu tersebut. Bahkan jika memungkinkan, supaya bisa menjawab tantangan yang ada saat ini, melalui mata kuliah Hukum Ekonomi Syariah harus bisa sampai pada keterampilan khusus.

“Kalo perlu diajak praktik supaya (mahasiswa) betul-betul dapat pengalaman. Kurikulum OBE (Outcome Based Learning) itu kan tujuannya lebih ke experience. Kalau pengalaman banyak yang nempel. Kalau kita evaluasi kurikulum itu hanya bagian kecil, bagian besarnya itu dari sisi pembelajaran kita bangun dan kembangkan.”

Hukumonline.com

Dekan FH UII Prof Budi Agus Riswandi.

Melalui forum Workshop Nasional selama dua hari itu diharapkan menjadi wadah penyusunan kurikulum mata kuliah Hukum Ekonomi Syariah dalam rangka standardisasi. Standar minimum yang perlu dipenuhi dalam pembelajaran Hukum Ekonomi Syariah bertujuan supaya dapat terus update dan relevan dengan perkembangan.

Di samping bisa merespon kebutuhan riil dalam masyarakat sebagai penggunanya dengan tetap sesuai dengan perkembangan regulasi dari pemerintah. Untuk itu, mata kuliah Hukum Ekonomi Syariah secara terstandar pada tingkat nasional menjadi isu penting.

Tags:

Berita Terkait