Materi Hukum Ekonomi Syariah di Perguruan Tinggi Perlu Dievaluasi
Utama

Materi Hukum Ekonomi Syariah di Perguruan Tinggi Perlu Dievaluasi

Ekonomi Syariah merupakan bidang yang luas. Sejumlah aspek yang dapat dilakukan evaluasi perihal mata kuliah Hukum Ekonomi Syariah di FH dapat meliputi nomenklatur, silabus, bahan ajar, RPS, dan lain-lain.

Ferinda K Fachri
Bacaan 3 Menit

“Bagaimana karakternya? Hukum ekonomi syariah itu merupakan bagian dari lingkup mu’amalah, ini absolut. Sifat dasar dari mu’amalah sifatnya terbuka untuk ijtihad. Kaidah fikih mengatakan asal mu’amalah adalah boleh, sampai ada dalil yang mengatakan tidak boleh,” ujar Parulian.

Tetapi pada praktiknya prinsip tersebut tidak nampak. Fatwa akan dimintakan terlebih dahulu sebelum mengeluarkan produk. “Ini memang bagian dari kehati-hatian, namun akhirnya ini mengindikasikan kalau hukum ekonomi Islam tidak dinamis, sedangkan bisnis dinamis,” paparnya.

Hukum Ekonomi Syariah sebagai mata kuliah yang dikaji pada Perguruan Tinggi Hukum memiliki sejumlah potensi dan tantangan. Seperti perkembangan bisnis yang sangat dinamis ini membuat setiap materi perkuliahan hukum yang berhubungan dengan ekonomi perlu memasukkan pembahasan hukum Islam.

Parulian mengingatkan perlu adanya prinsip-prinsip dasar yang dapat dipahami oleh pelaku usaha agar dapat dinamis dalam merumuskan produk. Riset bersama juga penting dalam rangka mengintegrasikan antara kebiasaan masyarakat, hukum nasional, dan fiqih al-islam, khususnya terkait perjanjian transaksi ekonomi syariah seperti penggunaan istilah/bahasa.

Hukumonline.com

Dekan FHUI Parulian P. Aritonang.

“Mata kuliah ini sebenarnya dimiliki Perguruan Tinggi-Perguruan Tinggi Islam, tapi boleh saja sebenarnya Perguruan Tinggi lain non-Islam mengembangkan mata kuliah ini. Sekarang yang harus kita lakukan apa? Evaluasi terhadap mata kuliah ini. Evaluasi ini bisa minor bisa mayor,” sambung Dekan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII), Prof Budi Agus Riswandi, dalam sesi pemaparannya.

Sejumlah aspek yang dapat dilakukan evaluasi perihal mata kuliah Hukum Ekonomi Syariah terdapat pada nomenklatur, silabus, bahan ajar, dan Rencana Pembelajaran Semester (RPS) dari bidang ilmu tersebut. Bahkan jika memungkinkan, supaya bisa menjawab tantangan yang ada saat ini, melalui mata kuliah Hukum Ekonomi Syariah harus bisa sampai pada keterampilan khusus.

“Kalo perlu diajak praktik supaya (mahasiswa) betul-betul dapat pengalaman. Kurikulum OBE (Outcome Based Learning) itu kan tujuannya lebih ke experience. Kalau pengalaman banyak yang nempel. Kalau kita evaluasi kurikulum itu hanya bagian kecil, bagian besarnya itu dari sisi pembelajaran kita bangun dan kembangkan.”

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait