Materi Hukum Ekonomi Syariah di Perguruan Tinggi Perlu Dievaluasi
Utama

Materi Hukum Ekonomi Syariah di Perguruan Tinggi Perlu Dievaluasi

Ekonomi Syariah merupakan bidang yang luas. Sejumlah aspek yang dapat dilakukan evaluasi perihal mata kuliah Hukum Ekonomi Syariah di FH dapat meliputi nomenklatur, silabus, bahan ajar, RPS, dan lain-lain.

Ferinda K Fachri
Bacaan 3 Menit
Dekan FH UII Prof Budi Agus Riswandi, Dekan FH UGM Dahliana Hasan, dan Dekan FHUI Parulian P. Aritonang (paling kanan) saat diskusi panel Workshop Nasional 2023 Mata Kuliah Hukum Ekonomi Islam Pada Kurikulum FH di FH UII, Yogyakarta, Jumat (28/7/2023). Foto: FKF
Dekan FH UII Prof Budi Agus Riswandi, Dekan FH UGM Dahliana Hasan, dan Dekan FHUI Parulian P. Aritonang (paling kanan) saat diskusi panel Workshop Nasional 2023 Mata Kuliah Hukum Ekonomi Islam Pada Kurikulum FH di FH UII, Yogyakarta, Jumat (28/7/2023). Foto: FKF

Sebagai komponen penyelenggaraan pendidikan tinggi, kurikulum merupakan kumpulan mata kuliah atau bahan ajar yang harus disampaikan oleh dosen kepada para mahasiswa. Untuk itu, guna membahas Mata Kuliah Hukum Ekonomi Islam pada Kurikulum Fakultas Hukum, Asosiasi Pengajar dan Peneliti Hukum Ekonomi Islam Indonesia (APPHEISI) bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UII) dan Komite Nasional Ekonomi Keuangan Syariah (KNEKS) menggelar Workshop Nasional 2023.

“Kita punya business core-nya Tri Dharma Perguruan Tinggi yakni Pendidikan dan Pengajaran, Penelitian dan Pengembangan, serta Pengabdian Masyarakat. Apakah memang perguruan tinggi di Indonesia sudah menerapkan ekonomi syariah atau ekonomi Islam ini dalam kurikulumnya?” ujar Dekan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) Dahliana Hasan, Jum’at (28/7/2023).

Baca Juga:

Karena core-nya Pendidikan tinggi itu adalah kurikulum, maka penting untuk memikirkan materi muatan Hukum Ekonomi Syariah pada Perguruan Tinggi. Lalu, perihal penelitian, menjadi perhatian pula bagaimana perkembangan dari penelitian terhadap bidang Hukum Ekonomi Syariah.

“Karena penelitian bukan hanya basic, tapi inter, multi, dan juga kalau bisa trans disipliner. Karena tanpa penelitian, riset, bagaimana mungkin kemudian memberi hal upgrading terhadap mahasiswa dalam kurikulum,” kata dia.

Belum lagi dalam memberikan hal positif terhadap ekonomi syariah ke masyarakat sebagai bentuk pengabdian berupa diseminasi hasil riset juga perlu dilakukan. Semua itu penting mendapat atensi Perguruan Tinggi Hukum dalam menjawab semakin berkembangnya dunia ekonomi syariah di Indonesia dewasa ini.

Hukumonline.com

Dekan FH UGM Dahliana Hasan.

Lebih lanjut, Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), Dr. Parulian P. Aritonang, menuturkan Ekonomi Syariah merupakan bidang yang luas. Bila diklasifikasikan ragam di dalamnya mencakup Lembaga Jasa Keuangan, Bank Syariah, Bank Umum Syariah, Unit Usaha Syariah, Asuransi Syariah, Pasar Modal Syariah, Reksadana Syariah, Fintech Syariah, Dana Pensiun Syariah, Industri Halal, dan lain-lain.

Tags:

Berita Terkait