Masyhuri Hasan Mengaku Diarahkan Andi Nurpati
Berita

Masyhuri Hasan Mengaku Diarahkan Andi Nurpati

Dipertanyakan, Dewi Yasin Limpo tak diperiksa di pengadilan padahal pernah diperiksa saat penyidikan.

CR-11
Bacaan 2 Menit
Terdakwa surat palsu MK Masyhuri Hasan mengaku diarahkan oleh Andi Nurpati, mantan komisioner KPU. Foto: SGP
Terdakwa surat palsu MK Masyhuri Hasan mengaku diarahkan oleh Andi Nurpati, mantan komisioner KPU. Foto: SGP

Terdakwa kasus surat palsu Mahkamah Konstitusi (MK), Masyhuri Hasan mengaku diberikan arahan oleh Andi Nurpati, mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait surat Nomor 112 tertanggal 14 Agustus 2009.  Demikian pengakuannya saat diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (1/12).

 

“Saya diminta Andi Nurpati agar surat nomor 112 tertanggal 14 Agustus 2009 dinyatakan asli bukanlah draf. Kejadiannya pada 7 September 2009,” ungkap Masyhuri.

 

Namun, permintaan Andi Nurpati tersebut ditolak oleh Masyhuri. Pasalnya, surat dengan nomor 112 tertanggal 14 Agustus 2009 tersebut merupakan draf atas jawaban surat dari KPU, dan bukan merupakan surat asli. Surat asli MK kemudian dikirimkan pada tanggal 17 Agustus 2009.

 

“Saya menolak permintaan Ibu Andi Nurpati, karena memang itu bukan surat asli, melainkan draf atas jawaban surat yang dikirimkan oleh KPU dan saya sudah berjanji untuk segera mengirimkan surat asli. Oleh karena itu, akhirnya surat asli kemudian dikirimkan pada tanggal 17 Agustus 2009,” papar Masyhuri.

 

Terkait surat nomor 112 tertanggal 14 Agustus, Masyhuri mengaku bahwa ia tidak membuat dan mengetik surat tersebut. Ia hanya mengirimkan surat tersebut melalui mesin fax. Namun, ia  mengaku bahwa penomoran surat serta pencantuman tanda tangan panitera yang diambil dari komputer sekretaris panitera, yakni Halifah Rahmawati, merupakan hal biasa yang dilakukan dalam rangka pengiriman surat.

 

“Ini biasa dilakukan karena pengiriman surat bersifat nasional. Nah, jadi pengiriman surat melalui fax ke luar daerah selain Jakarta menggunakan tanda tangan penitera yang ada di komputer sekretaris yang gunanya mempercepat proses pekerjaan, dan pak panitera tidak pernah komplain,” tutur Masyhuri.

 

Terkait penggunaan tanda tangan panitera pada surat nomor 112 tertanggal 14 Agustus 2009, Masyhuri mengaku lalai. Karena, pada saat penggunaan tanda tangan untuk kepentingan pengiriman draf jawaban kepada KPU, Masyhuri tidak memberitahu perihal ini kepada Zainal Arifin Hussein selaku panitera dengan alasan lupa.

 

Ia juga mengakui bahwa kata sandi tiap komputer di ruangan kerja lantai 11 tertera dimonitor, sehingga siapapun dapat menggunakan komputer yang ada di ruangan kerja tanpa harus mencari kata sandi yang cocok.

 

“Tiap komputer di lantai 11, kata sandinya ada di dekat monitor, jadi siapapun bisa buka komputer di lantai 11 dan saya dapat scan tanda tangan itu di komputer sekretaris. Saya mengaku lalai karena setelah menggunakan tanda tangan panitera, saya tidak segera memberitahukan hal tersebut kepada beliau,” jelas Masyhuri.

 

Penasihat hukum Masyhuri Hasan, Edwin Partogi, menyatakan bahwa kesempatan terdakwa untuk bebas masih besar. Pasalnya, unsur “dengan sengaja dan kesadaran” dalam Pasal 263 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tidak ada dalam perkara ini.

 

Dia menguraikan, perkara ini sebenarnya tidak ada pidana surat palsunya. Karena unsur pidana surat palsu yang paling utama adalah kesengajaan dan kesadaran dari pihak yang terlibat. “Baik Zainal Arifin Husein maupun Masyhuri Hasan, tidak memiliki kehendak yang sama dengan Ibu Dewi Yasin Limpo dan Andi Nurpati, buktinya surat nomor 112 tertanggal 17 Agustus dikirimkan kepada KPU,” ungkap Edwin Partogi.

 

Selain itu, ia juga merasa aneh pihak kejaksaan tidak memasukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), mantan calon legislator Daerah Pemilihan (Dapil) I Sulawesi Selatan (Sulsel), Dewi Yasin Limpo, dalam dakwaan kliennya. Menurut Edwin, Dewi pernah dimintai keterangannya oleh pihak kepolisian, sebagai saksi untuk Masyhuri Hasan.

 

“Ya ini aneh memang, karena Dewi pernah diperiksa saat Masyhuri berstatus tersangka, namun kenapa BAP-nya tidak ada dalam catatan berkas,” tutur Edwin usai persidangan lanjutan kasus pemalsuan surat MK.

 

Hal ini perlu dicurigai Dewi dilindungi dari jangkauan hukum. Menurut JPU perkara Masyhuri, Agus Prastowo, Dewi Yasin Limpo tidak dihadirkan sebagai saksi untuk Masyhuri Hasan di karenakan tidak adanya BAP yang dilimpahan ke kejaksaan.

 

Ketika dipertanyakan perihal berkas tersebut, Agus melemparkannya ke pihak kepolisian. “Tanya sama polisi, jangan tanya sama saya,” pungkasnya.

Tags: