Masyarakat Sipil Luncurkan RUU RISKAN
Berita

Masyarakat Sipil Luncurkan RUU RISKAN

Jangan sampai memperkecil ruang keterbukaan informasi yang sudah diatur dalam UU KIP.

M-10
Bacaan 2 Menit

 

Anggota Komisi Pertahanan DPR, Effendi Choirie, menyambut baik RUU Riskan sebagai bahan perdebatan agar tersusun sebuah RUU yang ideal. Ia mengingatkan pada periode lalu masyarakat menolak karena takut ada bias. Presiden menarik RUU Rahasia Negara setelah 80-an anggota DPR membubuhkan tanda tangan penolakan. “Soal isi RUU ini mengatur lebih sedikit dari usulan pemerintah ya nanti kita perdebatkan,” katanya.

 

Profesor Riset Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Ikrar Nusa Bhakti menuturkan sebaiknya RUU yang diusulkan oleh masyarakat sipil tidak dilanjutkan oleh DPR. Kalau masih dilanjutkan DPR, justru akan merugikan kelompok masyarakat sipil.  “Itu sudah terbukti oleh RUU KIP dimana akhirnya pemerintah senang-senang saja  walau isinya masih kurang tepat. Karena sebagai pelaksana Undang-Undang, Pemerintah akan sangat senang kalau Undang-Undangnya sangat lemah. Ini saya bicara terus terang. Saya tidak ingin mengatakan bahwa DPR adalah suatu institusi yang sangat lemah karena tidak memiliki orang-orang yang ahli di bidangnya,” pungkas Ikrar.

 

Komisioner ASEAN Inter-Governmental Human Rights Commission Rafendi Djamin berharap jangan sampai RUU Rahasia Negara menjadi suatu instrumen yang akan memotong atau bahkan memberangus kebebasan-kebebasan yang sudah dijamin oleh UU KIP. Kalau terjadi pembatasan jelas implikasinya akan buruk bagi Indonesia bahwa Indonesia menjadi gagal untuk memberikan suatu kerangka perlindungan atas hak terhadap informasi.

 

“Di kawasan Asia Tenggara yang ingin menjadi negara yang leading dalam hal demokratisasi dan hak asasi manusia. Kalau kemudian kita membuat peraturan perundnag-undangan yang anti demokrasi, jelas itu akan melahirkan efek yang sangat buruk bagi kita sebagai negara secara keseluruhan,” tegasnya.

Tags: