Masyarakat Sipil Dorong Solidaritas Global Lawan Penyempitan Ruang Sipil
Terbaru

Masyarakat Sipil Dorong Solidaritas Global Lawan Penyempitan Ruang Sipil

Masyarakat sipil perlu mendorong negara G-20 untuk melihat pentingnya partisipasi publik dalam setiap pembuatan keputusan.

Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Narasumber dalam webinar bertema 'Put an End to All Judicial Harassment to Protect and Expand Civic Space', Selasa (21/6/2022). Foto: ADY
Narasumber dalam webinar bertema 'Put an End to All Judicial Harassment to Protect and Expand Civic Space', Selasa (21/6/2022). Foto: ADY

Pandemi Covid-19 mendorong pemerintah di berbagai negara untuk membatasi kegiatan masyarakat guna menekan penularan. Pembatasan itu ternyata juga berdampak pada perkembangan demokrasi. Deputi Direktur Amnesty International Indonesia, Wirya Adiwena, mengatakan tren global saat ini menunjukan ruang sipil (civic space) semakin menyusut. Hal itu bisa dilihat dari dibatasinya pergerakan pembela HAM dan jurnalis. Serta munculnya fenomena pembatasan kebebasan berpendapat, berkumpul, dan berorganisasi.

Wirya memberikan contoh di Vietnam, dimana media sosial berbasis digital harus menjalankan kebijakan pemerintah yakni moderasi konten. Melalui kebijakan itu pemerintah Vietnam menerapkan kebijakan sensor untuk konten digital. Sejumlah platform digital seperti facebook dan youtube telah mengikuti aturan tersebut.

“Pembela HAM di Vietnam yang juga sebagai youtuber dilarang untuk mengunggah konten apapun sekalipun menyuarakan kebenaran,” kata Wirya dalam webinar bertema Put an End to All Judicial Harassment to Protect and Expand Civic Space, Selasa (21/6/2022).

Baca Juga:

Kebijakan yang diterbitkan pemerintah Vietnam itu berbahaya bagi demokrasi. Untungya kebijakan represif itu tidak ada di Indonesia, tapi potensi kekerasan dan intimidasi terhadap konten digital masih terjadi. Kemudian di India, terjadi ancaman perundungan dan tuduhan makar terhadap jurnalis dan kelompok yang menyampaikan kritik. Aparat di India menargetkan jurnalis dan menangkap mereka dengan menggunakan UU.

Mengingat Presidensi Indonesia dalam perhelatan G-20, Wirya mengatakan masyarakat sipil dapat mendorong solidaritas global melawan penyempitan ruang sipil. Masyarakat sipil harus meningkatkan kewaspadaan dan pengetahuannya, serta bekerja dalam banyak kelompok kerja dan merangkul semua pemangku kepentingan. “Kita harus mendorong negara G-20 untuk melihat pentingnya partisipasi publik dalam setiap pembuatan keputusan,” ajaknya.

Dalam kesempatan yang sama Direktur Instrumen HAM Kementerian Hukum dan HAM, Betni Humiras Purba, mengatakan Indonesia sudah memiliki berbagai regulasi terkait HAM baik nasional atau yang diadopsi dari hukum internasional. Pemerintah juga terus berupaya menjalankan kewajibannya untuk melindungi, memajukan, menegakkan, dan memenuhi HAM melalui beragam kebijakan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait