Masyarakat Sipil Dorong Revisi UU Ormas
Terbaru

Masyarakat Sipil Dorong Revisi UU Ormas

Pembatasan kebebasan berserikat harus dilakukan secara jelas dan terukur, antara lain pembubaran ormas harus melalui pengadilan.

Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit

Kendati kebebasan berserikat bisa dibatasi melalui UU, tapi pembatasan itu harus dilakukan secara jelas dan terukur. Misalnya untuk membubarkan ormas mekanisme yang sesuai dengan negara hukum dan demokrasi melalui mekanisme pengadilan. Jika ketentuan ini tidak direvisi, berpotensi besar pembubaran ormas akan mengikuti politik hukum pemerintah.

“Ketika pemilu nanti menghasilkan pemerintahan tangan besi (otoriter), maka UU Ormas ini bisa menjadi alat pukul pemerintah terhadap ormas,” ujar Aal.

Wakil Ketua MPR, Arsul Sani, mengakui ketika dibahas di DPR penetapan Perppu No.2 Tahun 2017 menuai banyak perdebatan. Alhasil, sebagai solusi DPR sepakat penetapan Perppu itu menjadi UU tetap dilakukan, tapi setelah diundangkan UU tersebut segera direvisi.

Setelah diketok UU No.16 Tahun 2017 masuk dalam daftar program legislasi nasional periode 2020-2024. Tapi akibat berbagai hal termasuk pandemi Covid-19 rencana revisi UU Ormas itu tenggelam sampai sekarang. “Memang kami akui Perppu yang ditetapkan menjadi UU Ormas itu tidak ideal,” katanya.

Tags:

Berita Terkait