Masyarakat Sipil Desak Komnas HAM Tetapkan Kasus Munir Sebagai Pelanggaran HAM Berat
Terbaru

Masyarakat Sipil Desak Komnas HAM Tetapkan Kasus Munir Sebagai Pelanggaran HAM Berat

Guna menjerat aktor intelektual pembunuhan aktivis HAM Munr Said Thalib.

Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Gedung Komnas HAM.
Gedung Komnas HAM.

Kalangan masyarakat sipil terus menuntut penuntasan kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib. Proses hukum selama ini dianggap belum mampu menjerat aktor intelektual yang menjadi dalang pembunuhan. Masyarakat sipil yang tergabung dalam Komite Solidaritas Untuk Munir (Kasum) melayangkan surat terbuka kepada Komnas HAM RI pada Jumat (12/8/2022).

Surat itu mendesak Komnas HAM untuk menetapkan kasus kematian Munir sebagai pelanggaran HAM berat seabgaimana diatur UU No.26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. “Belasan tahun telah berlalu, penanganan kasus pembunuhan Munir masih belum berlanjut pada pengungkapan aktor intelektual sebagai dalang pembunuh Munir,” begitu kutipan sebagian surat terbuka Kasum kepada Komnas HAM.

Sampai saat ini, Komnas HAM dinilai belum menunjukan langkah nyata dan signifikan untuk menetapkan kasus pembunuhan terhadap Munir sebagai pelanggaran HAM yang berat. Kasum mencatat setelah 19 Mei 2022, Komnas HAM berjanji akan mengumumkan hasil pendalaman dan kajian penetapan kasus Munir sebagai pelanggaran HAM berat dalam 2 bulan. Tapi sampai sekarang penetapan status pembunuhan Munir sebagai pelanggaran HAM berat hingga saat ini belum menemukan titik terang.

Kasum berpendapat jika kasus pembunuhan Munir gagal ditetapkan sebagai pelanggaran HAM yang berat, maka akan sangat berdampak pada upaya mendapatkan keadilan. Selain itu, akan menghambat pengungkapan fakta yang sebenarnya dan berpotensi melepaskan aktor intelektual atau dalang pembunuhan dari jerat hukuman.

Parahnya, hal ini akan berkembang menjadi momok menakutkan yang tidak dapat dielakkan oleh para pembela HAM ketika menjalankan kerja-kerja perlindungan dan pemajuan HAM. Secara tidak langsung, Komnas HAM mempunyai andil untuk melanggengkan impunitas karena alpa untuk mengusut tuntas kasus pembunuhan terhadap Munir.

Komnas HAM bersama dengan Komnas Perempuan dan LPSK sebelumnya telah menetapkan 7 September sebagai hari Perlindungan Pembela HAM. Sebagaimana diketahui 7 September merupakan hari pembunuhan terhadap Munir.

Bagi Kasum, penetapan tanggal tersebut seharusnya menjadi tonggak perlindungan bagi pejuang dan/atau pembela HAM. Namun jika pembunuhan Munir ini tidak kunjung dinyatakan sebagai pelanggaran HAM berat, maka jelas telah menciderai lembaga Komnas HAM sendiri karena tidak konsisten dan serius dalam pemberian perlindungan dan keadilan bagi pembela HAM.

Kasum menilai Komnas HAM memiliki kewenangan penuh sebagaimana amanat UU untuk menyelidiki kasus pelanggaran HAM yang berat. Minimnya informasi serta tidak transparannya Komnas HAM dalam membahas penetapan status kasus pembunuhan Munir menunjukan tidak ada iktikad penuh dari Komnas HAM untuk menetapkan kasus ini sebagai pelanggaran HAM yang berat.

Kasum mendesak Komnas HAM menetapkan kasus pembunuhan terhadap Munir telah memenuhi unsur pelanggaran HAM yang berat sebagaimana dituangkan dalam U Nomor 26 Tahun 2000. Penetapan itu penting demi menjaga mandat Komnas HAM sebagai satu-satunya lembaga yang dapat melakukan penyelidikan terhadap kasus pelanggaran HAM berat.

Tags:

Berita Terkait