Masyarakat Sipil Desak Aparat Hentikan Brutalitas dan Bebaskan Massa Aksi yang Ditangkap
Terbaru

Masyarakat Sipil Desak Aparat Hentikan Brutalitas dan Bebaskan Massa Aksi yang Ditangkap

Puluhan lembaga masyarakat sipil mendesak Kapolri memerintahkan jajarannya untuk membebaskan massa aksi saat ini juga. Kapolri juga didesak memerintahkan jajarannya untuk mengusut tuntas kekerasan aparat terhadap massa aksi.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 4 Menit

Kendati demikian, tindakan kekerasan yang dilakukan oleh Kepolisian dan TNI pada massa aksi Kawal Putusan MK dan Tolak Revisi UU Pilkada merupakan bentuk represi terhadap warga negara yang sedang melaksanakan hak konstitusionalnya. Terlebih, tindakan ini tidak sesuai dengan prinsip-prinsip penggunaan kekuatan yang diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian

Negara Republik Indonesia (Perkap) No. 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian.

Yakni tindakan dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku (legalitas), tindakan memang perlu untuk dilakukan (necesitas), dan penggunaan kekuatan tidak menimbulkan kerusakan yang berlebihan (proporsionalitas).

Tak berhenti di situ, brutalitas tindakan kepolisian dilanjuti dengan penangkapan sewenang-wenang yang mana tidak sesuai dengan prosedur dalam hukum acara pidana. Perkap No.8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia secara tegas melarang tindakan penangkapan dan penahanan secara sewenang-wenang dan tanpa dasar hukum yang jelas.

Faktanya, penangkapan sewenang-wenang telah berubah menjadi praktik yang lumrah dilakukan oleh aparat kepolisian, khususnya kepada mereka yang lantang menyuarakan kebengisan penguasa. Terlebih, upaya menghalangi hak para massa aksi yang ditangkap secara sewenang-wenang untuk mendapatkan bantuan hukum, merupakan tindakan yang tak patut dilakukan oleh mereka yang dilabeli sebagai ‘aparat penegak hukum’.

Pada akhirnya, tindakan represi dan penangkapan sewenang-wenang kepada massa aksi #KawalPutusanMK, semakin mengonfirmasi bahwa kepolisian pasca Reformasi merupakan jelmaan dari gelapnya praktik kekerasan Orde Baru. Kepolisian yang seharusnya bertugas untuk melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat, serta menegakkan hukum, menjadi alat untuk menghantam aspirasi dan pandangan politik yang bertolak belakang dengan penguasa.

Usaha Reformasi 98 untuk memisahkan Kepolisian dari naungan Militer Orde Baru, tak ubahnya menjadi sia-sia. Pasalnya, institusi yang dilahirkan dari rahim reformasi justru mengkhianati tumpah darah reformasi itu sendiri, dengan berbagai tindakan kekerasan yang dilakukannya kepada masyarakat.

Tags:

Berita Terkait