Masyarakat Diminta Hormati Putusan MK
Aktual

Masyarakat Diminta Hormati Putusan MK

RFQ
Bacaan 2 Menit
Masyarakat Diminta Hormati Putusan MK
Hukumonline

Sidang sengketa hasil suara Pemilihan Presiden di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) sudah berlangsung sejak beberapa hari lalu. Pendukung salah satu kubu Calon Presiden (Capres) berkerumun melakukan aksi demo.

Selain mendukung salah satu capres, para pendukung juga mengawal jalannya persidangan MK. Apapun putusan MK, masyarakat harus menghormati. Pasalnya putusan MK bersifat final dan mengikat. “Putusan MK harus dihormati, apapun putusannya itu final dan mengikat,” ujar Wakil Ketua MPR Hajriyanto Y Thohari dalam sebuah diskusi di Gedung MPR, Senin (11/8).

Menurut Hajriyanto, meski putusan bersifat final dan mengikat, MK mesti mengedepankan independensi dan imparsial dalam menangani setiap sengketa hasil perhitungan suara dalam Pemilu. Tidak saja Pilkada, Pileg, tetapi juga Pilpres. Hajriyanto yakin dengan sembilan hakim konstitusi yang ada dapat memberikan putusan yang dapat  memberika kepastian hukum.

“Meskipun ada kasus mantan ketua MK, (Akil Mochtar, red), tetapi MK cukup berhasil dalam sistem ketatanegaraan,” ujarnya.

Lebih lanjut, politisi Partai Golkar itu mengatakan sembilan hakim yang duduk di kursi MK beragam latar belakang. Pasalnya komposisi hakim di MK diatur oleh perundangan. “Memang ada hakim yang ditunjuk oleh presiden, ada juga dari Parpol dan yudikatif. Jadi secara struktur dan sumber daya manusia, tidak ada alasan untuk tidak mempercayai MK,” katanya.

Pakar politik Universitas Indonesia (UI), Leli Arrianie, mengatakan selain final dan mengikat, putusan MK memberikan kepastian hukum dan keadilan. Dalam kasus sengketa hasil suara Pilpres Prabowo-Hatta di MK, merupakan jalan yang benar ditempuh capres nomor urut satu tersebut. Menurutnya, aksi demo di luar Gedung MK dinilai tidak akan memberikan pengaruh apapun terhadap hakim dalam memutuskas gugatan Prabowo-Hatta.

“Aksi demo tidak akan membawa efek atas putusan MK. Seharusnya yang dibawa adalah bukti,” pungkasnya.

Tags: