Ketua MK Hamdan Zoelva meminta semua pihak tetap menghormati putusan MK yang bersifat terakhir dan final. “Ya itulah putusan MK. Pokoknya selesai kami putuskan dengan seluruh alasan dan pikiran yang ada, kami serahkan sepenuhnya kepada pelayanan masyarakat,” kata Hamdan di kantornya, Jumat (07/3).
Sebelumnya, MK memutuskan untuk membatalkan Pasal 268 ayat (3) KUHAP yang menyebut PK hanya boleh diajukan satu kali diajukan Antasari Azhar beserta istri dan anaknya. Alhasil, berbekal putusan itu niat Antasari ajukan PK kedua kalinya terbuka lebar terkait kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen yang berakibat dirinya divonis 18 tahun penjara. Sebelumnya, permohonan PK Antasari ditolak MA pada Februari 2012.