Masyarakat Diharapkan Kawal Seleksi Calon Pimpinan KPK
Utama

Masyarakat Diharapkan Kawal Seleksi Calon Pimpinan KPK

Presiden Megawati Soekarnoputri akhirnya menandatangani Keputusan Presiden tentang Pembentukan Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Anggota DPR kecewa atas lambannya respon Presiden dalam membentuk Komisi Pemberantas Korupsi.

Amr
Bacaan 2 Menit
Masyarakat Diharapkan Kawal Seleksi Calon Pimpinan KPK
Hukumonline
Meski telah diajukan oleh Menteri Kehakiman dan HAM sejak Maret, Keppres tentang Pembentukan Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru ditandatangani oleh Presiden Megawati pada 21 September 2003. Keppres No.73 Tahun 2003 tersebut, kabarnya baru ditandatangani sesaat menjelang lawatan Megawati ke luar negeri.

Sementara itu, Wakil Koordinator ICW Danang Widyoko mengimbau agar masyarakat memasukkan nama-nama yang dianggap memiliki kapabilitas untuk dicalonkan sebagai pimpinan KPK. Namun, ia juga memberikan catatan bahwa selain para calon pimpinan KPK, masyarakat juga harus mengkritisi kerja Panitia Seleksi.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Masyarakat Pemantau Peradilan (MAPPI) Asep Rahmat Fajar mengingatkan betapa sempitnya waktu yang dimiliki pemerintah dan DPR untuk menyeleksi dan menetapkan lima pimpinan KPK. Menurut Asep, pemilihan pimpinan KPK harus dilakukan dengan sangat hati-hati untuk menghindari terpilihnya orang-orang yang tidak kredibel.

Lebih jauh, Mutamimmul mengatakan bahwa masyarakat, khususnya LSM, mengawal proses pembentukan KPK dalam tiga tahapannya. Pertama, pada proses penjaringan dan pengumuman nama-nama calon pimpinan KPK yang masuk ke Panitia Seleksi. Kedua, mengawal proses seleksi nama-nama calon pimpinan KPK oleh Panitia Seleksi. Dan ketiga, mengawal proses fit and proper test di Komisi II.

Ia juga mengatakan bahwa DPR terbuka akan masukan dari masyarakat mengenai calon-calon yang akan menjalani fit and proper test di Komisi II. Menurut Mutamimmul, masyarakat dapat menyalurkan saran dan informasi melalui website Komisi II atau melalui fraksi-fraksi yang ada di DPR.

Berikut susunan lengkap Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK berdasarkan Keppres No.73/2003. 

Ketua

Prof. Dr. Romli Atmasasmita SH LLM

Wakil Ketua I

Prof. Dr. Abdul Gani Abdullah SH

Wakil Ketua II

Dr. Adnan Buyung Nasution

Sekretaris

Abdul Wahid SH

Anggota

Prof. Dr. Loebby Loqman

 

Drs. Komaruddin MA

Prof. Dr. Harkristuti Harkrisnowo

Anshari Ritonga

Moegihardjo

Basrief Arief

Sukamto

Prof. Dr. Andi Hamzah

Dr. Todung Mulya Lubis

Dr. Indriyanto Seno Adji

Dibandingkan dengan rancangan Keppres, terdapat beberapa perubahan yaitu digantinya Romli Atmasasmita menggantikan Prof. H.A.S. Natabaya yang semula diplot sebagai Ketua Panitia Seleksi. Sementara dalam susunan anggota terdapat tiga nama yang dicoret Presiden yaitu Koordinator ICW Teten Maduki, Ketua BPK Satrio B. Joedono dan Ketua Komnas HAM Abdul Hakim Garuda Nusantara.

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Reformasi Mutamimmul 'Ula menyesalkan keterlambatan Presiden Megawati dalam membentuk Panitia Seleksi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya, kata Mutammimul, UU No.30/2002 mengamanatkan bahwa KPK sudah mulai menjalankan tugas dan wewenangnya paling lambat satu tahun setelah Undang-undang itu diundangkan (26 Desember 2003).

Politisi Partai Keadilan ini mengatakan bahwa untuk mengejar tenggat waktu yang tersisa maka kerja Panitia Seleksi harus disesuaikan dengan jadwal masa sidang DPR. Khususnya dengan Komisi II yang akan melakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) atas lima dari sepuluh calon yang diajukan oleh Presiden.

Waktunya mepet

Hal ini disampaikan Mutamimmul dalam diskusi "Menuju Komisi Pemberantasan Korupsi yang Efektif (Analisa Kelemahan dan Solusinya)" yang diselenggarakan Indonesia Corruption Watch (ICW), pada Kamis. Diskusi tersebut diikuti pula oleh perwakilan sejumlah LSM, wakil dari Kejaksaan Agung, Kepolisian, serta praktisi hukum.

Pada 26 September DPR telah memasuki masa resesnya dan kembali bersidang pada 28 Oktober 2003. Oleh karena itu, Mutamimmul berharap sepuluh nama calon KPK sudah disampaikan oleh Presiden kepada DPR paling lambat 1 November.

Tags: