Masuknya Pasal Baru Tak Membuat Dakwaan Jero Batal
Berita

Masuknya Pasal Baru Tak Membuat Dakwaan Jero Batal

Eksepsi Jero Wacik dinyatakan tidak dapat diterima.

NOV
Bacaan 2 Menit

"Hal ini pada hakikatnya memberikan hak pembelaan diri bagi terdakwa sebelum sampai pada putusan akhir pokok perkara. Akan tetapi, keseluruhan nota keberatan terdakwa bukan merupakan alasan eksepsi sebagaimana  dimaksud Pasal 156 KUHAP. Oleh karenanya, majelis tidak akan menanggapi," ujarnya.

Dengan demikian, Sumpeno menyatakan seluruh eksepsi Jero dan pengacaranya tidak dapat diterima. Majelis menyatakan surat dakwaan penuntut umum KPK sah sebagai dasar untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara Jero. Selain itu, majelis memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Jero.

Usai sidang, Jero tidak banyak berkomentar mengenai putusan sela. Ia hanya mengatakan bahwa dirinya mempercayakan semua kepada majelis hakim. "Tadi sudah diputuskan. Kita ikuti saja proses hukumnya. Minggu depan sidang lagi. Mudah-mudahan suara saya sudah enak biar bisa berikan penjelasan," tuturnya yang mengaku sedikit flu.

Sebagaimana diketahui, Jero didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam penggunaan Dana Operasional Menteri (DOM) saat menjabat Menteri Kebudayaan dan Pariwisata (Menbudpar) dan Menteri ESDM. Jero juga didakwa melakukan pemerasan dan menerima uang sejumlah Rp349,065 juta dari Herman Afif Kusumo.

Tags:

Berita Terkait