Masukan untuk Draf Perma Tata Cara Memutus Eksepsi dalam Perkara Perdata
Utama

Masukan untuk Draf Perma Tata Cara Memutus Eksepsi dalam Perkara Perdata

Ada beragam usulan mulai nebis in idem perlu dikecualikan dalam perkara perceraian hingga putusan banding bersifat final.

Agus Sahbani
Bacaan 4 Menit

“Saya juga usul agar putusan terkait eksepsi, putusan tingkat banding sudah final (tidak bisa diajukan upaya hukum apapun, red) agar tidak berlarut-larut,” ujar Prof Amran Suadi dalam fokus group discussion (FGD) Hasil “Implementasi Pasal 136 HIR/162 RBg dalam Perspektif Asas Peradilan Sederhana, Cepat, dan Biaya Ringan”, di Hotel Holiday Inn Jakarta, Kamis (24/8/2023) kemarin.

Dekan Fakultas Hukum Universitas Nasional (FH Unas) Prof Basuki Rekso Wibowo mengusulkan beberapa hal terkait draf Perma Tata Cara Memutus Eksepsi tersebut. Pertama, dalam Pasal 1 diusulkan agar dapat ditambahkan penjelasan tentang Eksepsi. Penjelasan tentang Eksepsi dipandang penting untuk menghindari kemungkinan terjadinya multitafsir dalam praktik di kemudian hari.

Kedua, Pasal 2 ayat (1) menyangkut eksepsi tentang kewenangan absolut diusulkan agar ditambahkan rumusan norma yang berbunyi: “……eksepsi tentang kewenangan absolut harus diputus sebelum pokok sengketa diperiksa”. Usulan ini agar selaras dengan Pasal 2 ayat (2), bahwa eksepsi tentang kewenangan relatif harus diputus sebelum pokok perkara diperiksa untuk mewujudkan prinsip peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan.

Ketiga, rumusan Pasal 4 draf Perma berbunyi, “(1) Eksepsi sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 (eksepsi di luar kewenangan/kompetensi) dapat diputus tanpa bukti permulaan maupun dengan bukti permulaan. (2) Putusan terhadap eksepsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dijatuhkan setelah Jawab Jinawab atau bersama-sama dengan pokok perkara.

“Rumusan ketentuan tersebut terlalu elastis, dan tidak rigid, sehingga dapat menimbulkan multitafsir dalam penerapan hukum yang berbeda-beda. Mengapa tidak ditegaskan saja sebagai keharusan (imperatif), sehingga rumusannya diusulkan berubah menjadi ‘…….harus dijatuhkan bersama sama dengan pokok perkara’,” usul Prof Basuki.

Keempat, Pasal 8 ayat (3) draf Perma berbunyi “Putusan tingkat banding yang menguatkan putusan pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat final”. Diusulkan agar rumusannya ditambahkan menjadi: “Putusan tingkat banding yang menguatkan putusan pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat final dan tidak dapat diajukan upaya hukum apapun”.

“Tambahan rumusan tersebut untuk ‘mengunci’ kemungkinan putusan tingkat banding diajukan permohonan peninjauan kembali yang dapat mengakibatkan prosesnya menjadi berlarut larut.”

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait