International Court of Justice (ICJ) atau Mahkamah Internasional mulai menggelar rangkaian persidangan dalam rangka mendengar masukan-masukan dari sejumlah negara dan organisasi internasional atas nasihat hukum (advisory opinion) yang dimintakan oleh Majelis Umum PBB. Ada 2 pertanyaan mendasar yang diajukan yang harus dijawab oleh Mahkamah.
Pertama, terkait konsekuensi hukum yang timbul atas pelanggaran yang dilakukan Israel terhadap hak-hak warga Palestina dalam menentukan nasib sendiri dan terbebas dari pendudukan yang berkepanjangan. Termasuk perihal tindakan yang bertujuan untuk mengubah komposisi demografi, karakter dan status Kota Suci Yerusalem. Kedua, atas kebijakan dan praktik Israel mempengaruhi status hukum pendudukan. Lalu bagaimana konsekuensi hukum yang timbul bagi semua negara dan PBB.
“Genosida yang terjadi di Gaza adalah akibat dari impunitas dan kelambanan tindakan selama beberapa dekade. Mengakhiri impunitas Israel adalah sebuah keharusan moral, politik, dan hukum,” ungkap Menteri Luar Negeri Otoritas Palestina Riyad al-Maliki saat public hearing masukan Negara Palestina terhadap advisory opinion ICJ, Senin (19/2/2024).
Baca Juga:
- ICJ Bakal Dengar Nasihat Hukum Indonesia Soal Konflik Israel-Palestina
- ICJ Perintahkan Israel Mencegah Genosida Terhadap Warga Palestina di Gaza
- Berkelit Lakukan Genosida di Gaza, Begini Dalih Israel di Persidangan ICJ
Apalagi, kata dia, sekarang pemerintahan Israel hanya memberikan 3 pilihan kepada warga Palestina. Entah perpindahan, penaklukan, atau kematian. "Inilah pilihannya. Pembersihan etnis, apartheid, atau genosida? Tapi masyarakat kami akan tetap tinggal. Mereka punya hak untuk hidup bebas dan bermartabat di tanah leluhur mereka (sendiri)," tegasnya.
Oleh karena itu, Riyad di hadapan ICJ menyebutkan dari segi argumentasi hukum yang diberikan untuk tidak melupakan rakyat Palestina. Ia juga mengingatkan Mahkamah sebelumnya memerintahkan tindakan sementara dalam kasus Afrika Selatan terhadap Israel. Padahal 6 poin yang diberikan ICJ nampaknya tidak diindahkan Israel yang terus melancarkan serangan.
“Satu-satunya solusi yang sesuai dengan hukum internasional adalah mengakhiri pendudukan ilegal ini dengan segera dan tanpa syarat. Seperti yang Anda (ICJ) tegaskan 20 tahun lalu, rakyat Palestina punya hak untuk menentukan nasib sendiri. Itu adalah hak erga omnes, tidak dapat dinegosiasikan, tidak dapat dikurangi.”