Masuk Tahap Pembahasan, 5 Catatan DPD atas RUU EBT
Terbaru

Masuk Tahap Pembahasan, 5 Catatan DPD atas RUU EBT

Terdapat 574 DIM dengan rincian 52 pasal diubah, 10 pasal tetap, dan 11 pasal baru.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit

“Selain tidak sesuai dengan literatur serta tidak semata dengan pengarusutamaan pemanfaatan energi terbarukan,” ujarnya.

Kedua, DPD mendukung pembahasan lanjutan RUU EBT, khususnya terkait pengurangan emisi karbon. Dia menilai pembahasan RUU EBT harus mengedepankan tepat guna dari norma yang diatur di dalamnya untk pengarusutamaan atas sumber EBT yang potensinya cukup melimpah di Indonesia.

Ketiga, konsep energi terbarukan diberikan perhatian lebih. Keempat, DPD memberikan penegasan RUU EBT dalam konteks penggunaan teknologi baru mesti fokus pada pemanfaatan energi terbarukan. Kelima, mendukung usulan pembentukan kelembagaan dalam pelaksanaan dan pengelolaan energi terbarukan. Keenam, DPD berkomitmen bersama dalam rangka penyusunan RUU EBT.

“Karenanya, DPD mendukung penuh semua proses selanjutnya. DPD mengharapkan dapat dilibatkan dalam Panja,” ujar senator asal Papua itu.

Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto mengatakan RUU EBT sempat terganjal akibat ketiadaan DIM yang tidak dikirim oleh pemerintah, tapi saat ini sudah dikirim Surat Presiden (Surpres). Menurutnya, tidak lazim pengiriman Surpres yang menunjuk menteri mewakili pemerintah melakukan pembahasan RUU, tapi tanpa dibarengi dengan pengiriman DIM. Namun dengan adanya pandangan pemerintah sekaligus pengiriman DIM meski belum secara formal dari Sekretariat Negara (Setneg), menjadi titik terang atas tindak lanjut nasib RUU EBT.

Menurutnya, DPR dan pemerintah memiliki satu kesatuan yang harmonis memandang kebutuhan EBT. Namun pandangan DPD, kata Sugeng, lebih condong pada energi terbarukan. Selain itu, DPD pun menekankan perlunya pembentukan lembaga dalam pengelolaan energi baru dan terbarukan.

“Kita berharap pandangan-pandangan ini akan menjadi referensi dasar bagi kami dalam pembahasan dan penyusunan RUU EBT.”

Politisi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) itu berpandangan dengan diserahkannya DIM RUU EBT dari Kementerian ESDM dapat menjadi landasan untuk pembahasan lanjutan. Menurutnya, UU merupakan produk politik, sehingga pendapat-pendapat fraksi partai yang menentukan dalam penyusunan RUU dengan berbagai pasal, ayat terkait pengaturan transisi energi terbarukan. “Jadi kita terima draf ini, dan akan menjadi bahan yang kita bahas,” katanya.

Tags:

Berita Terkait