Masih Ada Pelaku Keuangan Belum Bayar Pungutan OJK
Utama

Masih Ada Pelaku Keuangan Belum Bayar Pungutan OJK

Beragam macam alasan, mulai dari teknis hingga sengaja tak dibayarkan lantaran sudah terdaftar di sektor lain.

FAT
Bacaan 2 Menit
Dialogue Series II OJK, di Jakarta, Senin (5/5). Foto: FAT
Dialogue Series II OJK, di Jakarta, Senin (5/5). Foto: FAT
Tenggat waktu pembayaran pungutan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tahap pertama sudah lewat. Meski begitu, masih banyak perusahaan yang belum membayarkan iurannya ke OJK. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Nurhaida, mengatakan hingga kini OJK masih menunggu pembayaran pungutan dari pelaku jasa keuangan.

“Ada beberapa alasan beberapa pihak tidak lakukan pembayaran,” kata Nurhaida di Jakarta, Senin (5/5).

Pertama, lantaran telat melakukan pembayaran. Misalnya, ada pelaku jasa keuangan yang tak bisa mengakses ke sistem pembayaran OJK lantaran di saat yang sama banyak yang tengah mengakses. Alasan ini pula yang menyebabkan sejumlah pelaku jasa keuangan enggan untuk membayarkan iurannya.

“Ada juga yang memang merasa karena kondisi kesulitan mereka tidak lakukan pembayaran dahulu,” tutur Nurhaida.

Selain itu, ada juga pelaku jasa keuangan yang sengaja tak membayarkan iuran lantaran sudah membayar di sektor lain. Misalnya wali amanat. Para wali amanat tersebut merasa telah membayar di sektor perbankan, sedangkan di sistem pendaftaran OJK ia tak mendaftar.

Hal serupa juga dirasakan oleh bank kustodian. Menurut Nurhaida, ada sejumlah bank kustodian yang sengaja tak mendaftarkan di sistem pembayaran sebagai bank kustodian. Malahan, bank kustodian mendaftar di sistem pembayaran untuk sektor perbankan. Persoalan-persoalan seperti ini masih di kaji OJK. Menurutnya, OJK tengah mengidentifikasi persoalan ini.

“Sedang dilakukan cross check. Identifikasi dulu, konsolidasi dulu antar sektor,” kata Nurhaida.

Ia berjanji akan segera menyelesaikan rekapitulasi pelaku jasa keuangan mana saja yang belum membayar pungutan. Menurutnya, jika dilihat secara aturan, bank kustodian dan maupun wali amanat juga diwajibkan membayar iuran. Atas dasar itu, keterlambatan pembayaran pungutan oleh mereka tersebut bisa dikenakan denda.

“Berdasarkan ketentuan, itu kena denda,” kata Nurhaida.

Sebelumnya, OJK diminta transparan dalam mengelolan pungutan terhadap pelaku jasa keuangan. Menurut Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Julian Noor, hal itu diperlukan untuk menambah kepercayaan masyarakat terhadap OJK. Ia meyakini semakin baik pengaturan yang dilakukan otoritas, maka industri semakin bertumbuh.

Atas dasar itu, lanjut Julian, AAUI mengusulkan agar adanya forum yang bertugas untuk mengawasi jalannya pelaksanaan pungutan. Forum ini bertujuan agar proses pungutan yang dilakukan OJK lebih transparan. Menurutnya, forum ini nantinya terdiri dari tiap asosiasi di industri jasa keuangan.

“Lebih bagus forum asosiasi laksanakan fungsi agar OJK transparan,” katanya.

Terkait usulan AAUI untuk membentuk forum, OJK mempersilahkannya asalkan yang membentuk adalah industri atau masyarakat, bukan OJK. Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Rahmat Waluyanto mengatakan, hingga kuartal pertama tahun 2014, pungutan yang masuk sudah 30 persen dari target yang ditetapkan. Sebagaimana diketahui, untuk pembiayaan OJK di tahun 2015, anggaran yang ditargetkan sebesar Rp2,4 triliun. Anggaran ini terdiri dari pungutan sebesar Rp1,8 triliun dan APBN Rp600 miliar.

“30 persen dari total pungutan yang sudah terpenuhi, kita harapkan terpenuhi sampai akhir tahun,” katanya.
Tags:

Berita Terkait