"Informasi secara lengkap beserta persyaratannya dapat dilihat di www.rekrutmen.komisiyudisial.go.id," imbuh Amzulian.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Yudisial Siti Nurdjanah mengatakan bahwa kebutuhan hakim ad hoc HAM di MA tergolong sangat mendesak. Sebab, proses hukum kasus pelanggaran HAM Berat Paniai di tingkat kasasi mandek akibat belum adanya hakim ad hoc yang mengadili.
"Di MA belum ada hakim ad hoc HAM, padahal dalam undang-undang diatur bahwa perkara HAM harus diurus oleh majelis hakim yang terdiri atas hakim karier dan hakim ad hoc HAM," kata dia di Jakarta, Selasa (6/2).
Pendaftaran seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc HAM itu sejak 30 Januari 2024. Pada Jumat (16/2), KY juga sudah mengingatkan para pendaftar seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc HAM di MA untuk segera melengkapi berkas melalui laman resmi rekrutmen KY sebelum batas akhir masa pendaftaran