Masih Ada Jalan Lain yang Dapat Ditempuh Presiden
Selamatkan KPK:

Masih Ada Jalan Lain yang Dapat Ditempuh Presiden

Revisi UU KPK melemahkan kewenangan KPK dalam memberantas KPK. Saat ini semua bergantung pada Presiden.

Norman Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit

 

Selanjutnya sidang paripurna 5 September juatru menyetujui RUU KPK sebagai usulan DPR untuk langsung dibahas bersama Pemerintah. Hanya dalam dua hari pada 12-13 September, pembahasan dilakukan bersama Pemerintah dan menghasilkan persetujuan pada 16 September. Tak disangka semua pihak, 17 September kemarin RUU KPK disetujui untuk disahkan. “Pengusulan RUU KPK langsung dari Badan Legislasi ke paripurna, tidak ada di program legislasi nasional, prosedurnya sudah tidak benar,” kata Gita sebagai salah satu narasumber diskusi.

 

PSHK menilai terjadi prosedur formil yang bermasalah. Apalagi revisi ini bersamaan dengan penolakan publik terhadap pemilihan calon pimpinan KPK yang juga dianggap tidak menyerap aspirasi publik.

 

(Baca juga: Masukan PSHK Terkait Pembentukan Badan Regulasi Nasional)

 

Oleh karena itu ada jalan keluar kedua yang diusulkan oleh Gita. Pihaknya mencoba mengumpulkan bahan untuk mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi segera setelah revisi UU KPK disahkan. Salah satunya adalah mengupayakan keputusan Ombudsman bahwa terjadi maladministrasi surat Presiden yang menyetujui pembahasan RUU KPK.

 

Ia menilai surat Presiden itu tidak lazim dikeluarkan karena RUU KPK tidak ada dalam prioritas program legislasi nasional. “Ini menjadi modal kita untuk maju ke Mahkamah Konstitusi,” ujarnya. Begitu cepatnya pengesahan ini telah membuat berbagai aspirasi publik diabaikan dalam revisi UU KPK. Padahal agenda pemberantasan korupsi telah menjadi kepentingan publik luas di Indonesia.

 

Ahli hukum pidana FHUI, Gandjar Laksmana Bonaprapta menegaskan bahwa revisi UU KPK ini sangat jelas mengubah desain KPK menjadi lebih lemah dari sebelumnya. Misalnya keberadaan lembaga baru Dewan Pengawas KPK yang menentukan izin penyadapan. “Pengubahan undang-undang merupakan hal yang biasa, tapi akui dulu revisi ini bukan untuk memperkuat, jangan bilang ini untuk memperkuat,” katanya.

Tags:

Berita Terkait