Masih Ada Diskriminasi dalam Mengurus Surat Keterangan Waris
Utama

Masih Ada Diskriminasi dalam Mengurus Surat Keterangan Waris

Pernah diuj materiil-kan ke Mahkamah Agung. Keputusan MA: NO alias permohonan tidak dapat diterima.

Her
Bacaan 2 Menit

 

Uji materiil tidak diterima

Selain bertentangan dengan UUD 1945, menurut Habib, dua peraturan itu bertolak belakang dengan UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.  Karena itu, dua tahun silam, tepatnya 24 Januari 2006, Habib pernah mengajukan uji materiil atas dua peraturan di atas. Ketika itu UU Kewarganegaraan 2006 belum lahir. Habib menuntut MA agar menyatakan dua peraturan 'antik' itu tidak diberlakukan lagi lantaran bertentangan dengan UU HAM.

 

Tak lama setelah diajukan, permohonan itu segera dijawab MA. Lembaga yang dipimpin Bagir Manan ini memberi putusan NO alias permohonan tidak dapat diterima. Alasan majelis MA, permohonan Habib telah lewat waktu. Berdasarkan Pasal 2 ayat (4) Peraturan MA No. 1 Tahun 2004, permohonan uji materiil tidak boleh diajukan 180 hari sejak peraturan yang bersangkutan ditetapkan.

 

Kandasnya permohonan itu, menurut Habib, mengakibatkan diskriminasi dalam pembuatan bukti ahli waris makin langgeng. Apalagi, ujarnya, BPN tetap memberlakukan tiga jenis SKW untuk keperluan balik nama. BPN tidak mau mengakui Akta Pernyataan sebagai ahli waris dari notaris, ungkapnya.

 

Kondisi demikian, imbuh Habib, diperparah dengan sikap notaris sendiri. Jika ditilik lebih cermat, notaris sebenarnya punya peluang besar untuk menambah jangkauan profesinya. Sayang, notaris masih takut membuat bukti sebagai ahli waris tanpa berdasarkan etnis, keluh Habib.

 

Dikonfirmasi soal ini, Ketua Ikatan Notaris Indonesia (INI) Tien Norman Lubis tidak bersedia berkomentar. Nanti saja. Saya sedang tidak enak badan, kilahnya.

 

Tags: