Masih Ada Diskriminasi dalam Mengurus Surat Keterangan Waris
Utama

Masih Ada Diskriminasi dalam Mengurus Surat Keterangan Waris

Pernah diuj materiil-kan ke Mahkamah Agung. Keputusan MA: NO alias permohonan tidak dapat diterima.

Her
Bacaan 2 Menit

 

SKW merupakan terjemahan dari verklaring van erfrecht. Kalau kita mau membaca Kamus Hukum Bahasa Belanda, kita akan menemukan arti atau pengertian mengenai verklaring van erfrecht, terutama arti verklaring, kata Habib Adjie, ketika Joni menyambanginya, pertengahan 2006 silam. Habib Adjie kembali menceritakan hal itu kepada hukumonline, Senin (14/1) kemarin.

 

Habib menjelaskan, verklaring mempunyai dua arti, yaitu menerangkan dan menyatakan. 'Menerangkan' merupakan arti secara umum, yang dalam Bahasa Inggris disebut information. Jadi hanya merupakan pemberian keterangan dalam arti yang umum dan tidak mengikat secara hukum siapapun, baik yang memberikan keterangan maupun yang menerima keterangan, kata Habib.

 

Sedangkan verklaring dalam arti 'menyatakan' berarti penjelasan dalam arti yang khusus dan mengikat secara hukum bagi yang menerima pernyataan, dan mereka yang tidak menerima pernyataan tersebut wajib untuk membuktikannya secara hukum. Pernyataan seperti ini dalam Bahasa Inggris disebut declaration, Habib menjelaskan.

 

Di Akta Keterangan Waris, lanjut Habib, yang ditegaskan hanya siapa ahli waris dari siapa. Soal rincian berapa persen yang diterima ahli waris, itu terserah para pihak. Ingin pakai hukum perdata biasa atau hukum Islam, imbuhnya.

 

Sejatinya Joni sulit mencerna penjelasan Habib. Namun ia tidak hendak bertanya lebih jauh soal pengertian verklaring. Ia lebih suka diberi penjelasan: mengapa orang seperti dirinya ditolak oleh banyak institusi ketika mengurus SKW? Soal ini, Habib punya jawaban singkat: Karena hukum kita masih diskrimanatif.

 

Pembuatan SKW, kata Habib, didasarkan kepada dua peraturan. Dua peraturan itu ialah Surat Direktorat Pendaftaran Tanah Ditjen Agraria Depdagri No. Dpt/12/63/12/69 tentang Surat Keterangan Warisan dan Pembuktian Kewarganegaraan, dan Pasal 111 ayat (1) huruf C Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala BPN No. 3 tahun 1997 tentang Pelaksanaan PP No. 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

 

Sejatinya dua peraturan itu hanya menyangkut implikasi kewarisan di bidang pertanahan. Namun praktiknya, kata Habib, peraturan itu berimplikasi juga pada bidang-bidang lain seperti perbankan dan asuransi.

Halaman Selanjutnya:
Tags: