Masih Ada Beda Tafsir tentang Aturan Pengalihan IUP
Utama

Masih Ada Beda Tafsir tentang Aturan Pengalihan IUP

Peraturan Menteri ESDM seharusnya membuat jelas mekanisme pengalihan.

RIMBA SUPRIYATNA
Bacaan 2 Menit

Sony juga membenarkan benang kusut aturan pengalihan IUP sebenarnya lebih terletak pada perbedaan tafsir kata ‘kepemilikan’ dalam Pasal 93 ayat (2) UU Minerba. Ada yang merujuk pada kepemilikan IUP, dan ada yang menafsirkannya sebagai kepemilikan saham.

Masalahnya, sebelum UU Minerba lahir, satu perusahaan diperbolehkan memiliki lebih dari satu Kuasa Pertambangan (KP). Aturan baru meminta kepemilikan KP lebih dari satu dialihkan. “Paradoksnya, pengalihan itu tidak diperbolehkan oleh Undang-Undang yang sama,” kata Sony.

Menurut Sony, PP No. 24 Tahun 2012 sebenarnya berusaha menyelesaikan paradoks tersebut. Pasal 7A PP ini menyebutkan pemegang IUP dan IUPK tidak boleh memindahkan IUP dan IUPK-nya kepada pihak lain. Pihak lain dimaksud meliputi badan usaha yang 51% atau lebih sahamnya tidak dimiiki oleh pemegang IUP atau IUPK.

Namun Yuliana masih melihat ada pertanyaan yang harus dijelaskan lebih rinci dalam Peraturan Menteri ESDM. Misalnya, bagaimana mekanisme pengalihan IUP, dateline waktu, lock out period, dan lamanya waktu maintenance saham. “Kalau memang harus di-maintenance 51 persen, di situ harus jelas bahwa sampai dengan periode berakhirnya IUP kepemilikan 51 persen tidak akan pernah bisa dialihkan,” ujarnya.

Masalah lain yang perlu diatur adalah kemungkinkan menjaminkan atau menggadaikan saham. Jika terjadi default maka otomatis objek gadai berupa saham akan dieksekusi oleh investor pemberi pinjaman. Itu berarti, Yuliana melanjutkan, pemberi pinjaman bisa mengeksekusi saham. Kalau tak ada regulasi yang jelas, bisa-bisa saham 51 persen itu tak bisa di-maintenance. Jadi, kata partner pada kantor Bahar & Partners ini, Kementerian perlu mengatur apakah gadai itu boleh atau tidak.

Hal lain yang perlu dicermati dalam rangka pengalihan IUP adalah kegiatan eksplorasi. Pasal 92 ayat (2) tegas menyebutkan pengalihan melalui bursa saham hanya bisa dilakukan setelah melalui tahapan eksplorasi tertentu. Yang dimaksud eksplorasi tahapan tertentu adalah telah ditemukan dua wilayah prospek dalam kegiatan eksplorasi. Juga ada persetujuan pemberi izin (misalnya kepala daerah), dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Tags:

Berita Terkait