Masih Ada Aturan yang Bisa Dioptimalkan untuk Melindungi Data Pribadi
Utama

Masih Ada Aturan yang Bisa Dioptimalkan untuk Melindungi Data Pribadi

Meski RUU Perlindungan Data Pribadi belum disetujui menjadi undang-undang, bukan berarti ada kekosongan hukum soal perlindungan data pribadi.

Hamalatul Qur'ani
Bacaan 2 Menit

 

Belum selesainya penyusunan RUU PDP, katanya, bukan berarti tidak ada hukum yang mengatur. Dalam hukum jelas dikenal upaya menemukan hukum (rechtvinding). Hanya saja, katanya, bila Presiden merasa bentuk perlindungan data pribadi yang lebih spesifik dalam suatu aturan betul-betul dibutuhkan maka sebaiknya Presiden mengeluarkan Perppu ketimbang menunggu proses di DPR yang begitu lama.

 

Hal penting yang digarisbawahi dalam pengaturan spesifiknya soal kewenangan Kemenkominfo sebagai supervisory body atas pengawasan persebaran data di luar negeri. Seperti halnya Eropa, ada supervisory body untuk mengawasi data yang tersebar di luar negaranya.

 

Jangan sampai data Indonesia ditambang oleh asing tapi Indonesia tak bisa meminta data mereka. Dia juga mendorong agar fungsi kejaksaan untuk bisa menggugat ke luar negeri bisa diterapkan untuk menjawab persoalan eksploitasi data pribadi Indonesia oleh asing.

 

Menjawab pertanyaan begitu lamanya proses penyelesaian RUU PDP oleh DPR, Komisi I DPR RI, Roy Suryo mengungkapkan bahwa kini pembuatan UU memang lebih lama, sejak masuknya fungsi badan legislative yang terdiri dari banyak fraksi untuk mengubah RUU.

 

“Padahal dulu fungsi baleg enggak seperti itu. Karena orangnya banyak jadi dirubah-ubah lagi. Akhirnya sampai sekarang RUU Penyiaran belum selesai, RUU RTI juga seharusnya udah selesai dan RUU PDP itu seharusnya selesai 30 September 2019,” ungkapnya.

 

Tags:

Berita Terkait