Masalah Perizinan Masih Jadi Hambatan Sektor Investasi
Berita

Masalah Perizinan Masih Jadi Hambatan Sektor Investasi

Pemerintah perlu segera melakukan perbaikan aspek jaminan kepastian hukum serta harmonisasi dan sinkronisasi regulasi.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit

 

Untuk mewujudkan Indonesia menjadi surga investasi, lanjutnya, pemerintah akan melakukan perbaikan iklim investasi, peningkatan kemudahan berusaha, percepatan realisasi investasi, dan mengatasi hambatan investasi, dan peningkatan peran penanaman modal dalam negeri (PMDN), terutama UMKM dalam perekonomian. 

 

Sehubungan dengan hal itu, fokus kerja BKPM dalam jangka pendek ada empat hal, yaitu meyakinkan investor bahwa Indonesia adalah negara yang baik/layak investasi, menggiring investor untuk segera mendapatkan perizinan, meyakinkan investor bahwa Indonesia aman dan nyaman untuk investasi, serta mengawal investasi perusahaan hingga berproduksi.

 

“Untuk menjalankan fungsi promosi hingga pengawalan investasi hingga berproduksi butuh kekompakan antara pemerintah pusat dan daerah, dalam hal ini BKPM dan DPMPTSP seluruh Indonesia,” imbuhnya.

 

Sementara, Ketua Umum Himpunan Kawasan Industri Indonesia (HKI), Sanny Iskandar mengatakan, pengusaha berharap pemerintah membenahi aspek regulasi dan birokrasi, melalui jaminan kepastian hukum, harmonisasi dan sinkronisasi regulasi, serta penyamaan persepsi dan transparansi tentang kebijakan pemerintah. “Kendala-kendala perizinan perlu segera ditangani pemerintah, seperti melalui penyederhanaan regulasi melalui program Omnibus Law,” katanya.

 

Sanny menambahkan, pemerintah perlu mempermudah masuknya investor asing dengan pembaruan kebijakan ketenagakerjaan, peningkatan ketersediaan infrastruktur dan sarana logistik untuk meningkatkan daya saing.

 

“Masalah pertanahan dan tata ruang wilayah, serta gangguan keamanan dan ketertiban juga perlu perhatian serius pemerintah,” jelasnya.

 

Sebelumnya, Komite Pemantau Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) menemukan hambatan dari pelaksanaan OSS. KPPOD melakukan studi evaluasi setahun implementasi OSS. Dalam temuan KPPOD, Direktur Eksekutif KPPOD Robert Endi Jaweng menyatakan bahwa setidaknya terdapat tiga masalah utama dalam pelaksanaan OSS yakni dari aspek regulasi, aspek sistem dan aspek tata laksana.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait