Masalah Pembuktian di Sidang Tipikor Secara Daring
Berita

Masalah Pembuktian di Sidang Tipikor Secara Daring

KPK menyiapkan ruangan khusus bagi para saksi dalam proses pembuktian.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

Wawan diketahui merupakan terdakwa kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di Tangerang Selatan (Tangsel) dan wilayah Banten serta pencucian uang sebesar Rp578 miliar. Dan saat ini, adik dari mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah sekaligus suami dari Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany ini masih dalam proses pembuktian di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Penjelasan lain datang dari Luhut MP Pangaribuan. Kuasa hukum mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar ini menjelaskan perkara kliennya sudah masuk tahap pembuktian. Dalam konteks itu, ia mengaku sudah mengajukan keberatan ke pengadilan. Di satu sisi, ia menghargai terobosan yang dilakukan pengadilan dalam masa pencegahan Covid-19. Terobosan ini penting terutama untuk memenuhi Pasal 29 UU No. 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, mengenai jangka waktu pemeriksaan dan putusan suatu perkara tindak pidana korupsi. 

(Baca juga: Jaksa se-Indonesia Kompak Sidangkan Perkara Pidana Secara Online).

Namun ia keberatan jika persidangan perkara kliennya akan dilaksanakan dengan cara telekonferensi karena menyalahi ketentuan yang ada di dalam peraturan perundang-undangan. Seperti UU Pengadilan Tipikor, UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (UU Kekuasaan Kehakiman), UU No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dan UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM).

“Dan secara praktis juga persidangan dengan telekonferensi tidak dapat dilakukan dengan tetap mengindahkan hak-hak seorang terdakwa sebagaimana telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Luhut pun menjelaskan satu persatu keberatannya tersebut. Pertama dilanggarnya ketentuan "Persidangan Yang Terbuka Untuk Umum". Pasal 64 KUHAP, Pasal 13 ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman dan Pasal 25 UU Pengadilan Tipikor seluruhnya mengatur bahwa sidang pengadilan harus terbuka untuk umum dan merupakan hak seorang terdakwa untuk dapat diadili di sidang pengadilan yang terbuka untuk umum. 

“Pasal 13 ayat (2) UU Kekuasaan Kehakiman bahkan menyampaikan bahwa tidak dipenuhinya ketentuan bahwa suatu sidang pengadilan adalah terbuka untuk umum adalah batal demi hukumnva putusan persidangan tersebut,” jelasnya.

Alasan kedua yaitu dilanggarnya ketentuan mengenai pembuktian. Luhut mengatakan asas langsung dalam proses peradilan menurut KUHAP, selanjutnya ketentuan Pasal 181 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP tegas menyatakan bahwa seluruh barang bukti harus diperlihatkan kepada terdakwa dan apabila dianggap perlu maka diperlihatkan juga kepada saksi.

Tags:

Berita Terkait