Masalah Kuasa, Gugatan 1 Triliun Ditunda Beberapa Kali
Berita

Masalah Kuasa, Gugatan 1 Triliun Ditunda Beberapa Kali

Kantor Hukum Hotman Paris sudah ditunjuk jadi kuasa?

CR-24
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS
Sidang gugatan PT Harsco Dana Abadi, PT Anugerah Tunas Asia dan Harsono Amidjojo bernilai kurang lebih satu triliun rupiah terhadap kantor hukum dan dua orang pengacara ditunda majelis hakim karena masih ada masalah kuasa dari para tergugat.

Dalam kasus ini, penggugat melayangkan gugatan terhadap ABNR (Tergugat I), Philip R Payne (Tergugat II) dan Ricky S Nazir (Tergugat III). Majelis hakim PN Jakarta Selatan memutuskan untuk menunda sidang dan memanggil kembali para tergugat untuk menghadiri sidang pada 21 Agustus 2017. “Kita panggil saja sekali lagi, seminggu ya (ditunda). Mudah-mudahan tidak ada halangan,” ujar ketua majelis hakim Lenny Wati Mulasimadhi menutup sidang.

Sebelumnya sidang juga ditunda majelis karena para tergugat belum memberikan kuasa kepada penasihat hukum. Kali ini, penundaan juga diduga masih berkaitan dengan kelengkapan surat kuasa. (Baca juga: Hakim Lenny Wati Pimpin Sidang Gugatan Terhadap Firma Hukum).

Meskipun demikian, dalam sidang Senin (14/8), seorang advokat yang mengaku bernama Yefikha telah duduk mewakili tergugat di persidangan. Kepada Hukumonline, Yefikha membenarkan dirinya mewakili para tergugat. Tergugat telah menunjuk pengacara dari kantor hukum Hotman Paris Hutapea & Partners. “Hotman Paris & Partners sudah masuk jadi kuasa T1 sampai T3 dalam perkara tersebut,” ujarnya. Namun ia tidak menjelaskan lebih lanjut sejak kapan kuasa diberikan oleh penggugat dan siapa saja yang ditunjuk sebagai kuasa.

Partner pada ABNR, Nafis Adwani, juga membenarkan informasi bahwa tergugat sudah menunjuk kuasa hukum dari kantor hukum Hotman Paris & Partners. “Iya, memang begitu,” tulisnya melalui pesan kepada Hukumonline. (Baca juga: Digugat Rp1 Triliun, Firma Hukum Ini Berikan Jawaban).

Penundaan itu membuat penggugat agak keberatan. Radhie N Yusuf dari kantor huum Radhie Misbach Atmasasmita menyesalkan dan keberatan atas penundaan berkali-kali karena masalah surat kuasa. Sidang awal perkara ini seharusnya dimulai pada 24 Juli 2016, tapi sidang ditunda karena tergugat tak hadir. Pada sidang 31 Juli, perwakilan salah satu tergugat sudah datang tetapi belum menunjuk kuasa hukum sehingga sidang ditunda dua pekan. Sidang 14 Agustus kembali ditunda. “Kita keberatan sidang sudah ditunda tiga kali. Kemarin kan sudah ditunda dua minggu jadi tidak ada alasan untuk belum tanda tangan kuasa,” ujar Radhie.

Menurut Radhie, alasan penunjukan kuasa itu kurang kuat karena di kantor tergugat I misalnya ada banyak advokat sehingga tak perlu menggunakan kuasa. Meskipun ada nada keberatan, penggugat tetap mengikuti proses sidang. (Baca juga: Surat Kuasa Khusus pada Tingkat Kasasi).

“Cuma hakim punya pertimbangan lain. Jadi ya kita ikuti saja biarpun kita keberatan dengan alasan mereka. Kita tunggu saja minggu depan, mereka mau pakai alasan apalagi,” tutur Radhie.
Tags:

Berita Terkait