Masalah Ketenagakerjaan dalam Perjanjian Ikatan Dinas
Berita

Masalah Ketenagakerjaan dalam Perjanjian Ikatan Dinas

Perjanjian ikatan dinas tak dikenal dalam UU Ketenagakerjaan, sehingga ada perbedaan antara perjanjian kerja dan perjanjian ikatan dinas. Perjanjian ikatan dinas sepenuhnya tunduk pada rezim hukum perdata.

ASh
Bacaan 2 Menit

 

Selesai perpanjangan, perusahaan bisa memperbaharui perjanjian untuk paling lama dua tahun. Harus ada jeda minimal 30 hari antara perpanjangan dengan pembaharuan kontrak. Jika semua syarat itu tak terpenuhi, maka demi hukum status si pekerja berubah menjadi pekerja tetap perusahaan itu.

 

Dengan tak dikenalnya perjanjian ikatan kerja dalam lapangan hukum ketenagakerjaan, Andrie merasa perkara ini tak tepat dialamatkan ke PHI Jakarta. Hal ini diperkuat dengan salah satu klausul dari perjanjian yang menyatakan segala perselisihan yang timbul akan diselesaikan di Badan Arbitrase Nasional Indonesia.

 

Alexius Widjojo T, Legal Manager perusahaan lagi-lagi enggan menanggapi bantahan yang dipersoalkan para pilot itu baik secara langsung maupun lewat telepon. "Sorry ya saya gak mau komentar. Kamu hubungi Humas Mandala aja deh!" kata Alexius kepada hukumonline di PHI Jakarta, Selasa (5/5). Upaya hukumonline menghubungi kantor Mandala Airlines pun tak membuahkan hasil. 

 

Namun berdasarkan berkas replik yang diterima hukumonline, Mandala Airlines tetap berkeyakinan bahwa persoalan yang terjadi merupakan ruang lingkup masalah perselisihan hubungan industrial sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 17 UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial jo UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

 

Atas dasar itu, PHI tetap berwenang mengadili perkara ini bukan BANI. Selain itu, surat perjanjian ikatan dinas yang dipermasalahkan pun, Mandala Airlines menganggap bahwa perjanjian ikatan dinas termasuk jenis-jenis perjanjian sebagaimana diatur dalam UU Ketenagakerjaan, dimana para pilot memutus kontrak sebelum masa kerja berakhir. Selain melanggar Pasal 62 UU No. 13 Tahun 2003, para pilot melanggar Pasal 4 Perjanjian Kerja Ikatan Dinas.

 

Pasal 4 perjanjian ikatan dinas menyebutkan jika para pilot mengundurkan diri atau memutus hubungan kerja atau dikeluarkan pihak pertama (Mandala, red) atau dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan tidak lulus selama pendidikan pelatihan sebagai penerbang pesawat jenis Airbus 319/320, maka para pilot setuju untuk membayar secara penuh sebesar 3 kali lipat biaya pendidikan kepada pihak Mandala Airlines.             

 

Mandala membantah jika dikatakan para pilot menyatakan mengundurkan diri secara resmi. Menurutnya pengunduran diri para pilot itu tanpa didasari alasan yang jelas. Buktinya, pihak  Mandala telah berusaha untuk memanggil secara lisan maupun tertulis, tetapi mereka tak hadir.                      

Tags: