Masalah Ini Perlu Diperjelas dalam Investasi E-Commerce
Berita

Masalah Ini Perlu Diperjelas dalam Investasi E-Commerce

Disiapkan beleid panduan investasi.

FNH
Bacaan 2 Menit
BKPM. Foto: RES
BKPM. Foto: RES

Saat ini Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sedang mengusahakan pembahasan intensif regulasi investasi ­e-commerce dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Lantaran bisnis ini juga menyangkut perdagangan, maka Kementerian Perdagangan juga dilibatkan dalam pembahasan.

Rapat koordinasi ketiga lembaga sudah dilakukan, dan pembahasan lanjutan sudah disepakati. Pembahasan lanjutan perlu karena ternyata belum semua aturan disepakati.

Kepala BKPM, Franky Sibarani, mengakui masih ada sejumlah isu yang perlu dibahas lebih lanjut. Misalnya, jumlah batas kepemilikan asing di sektor e-commerce. Apakah akan dibuka lebar-lebar atau ada batas maksimal yang diizinkan.

Franky menjelaskan dalam rapat koordinasi sebelumnya, ada usulan kepemilikan asing untuk sektor e-commerce dapat dibuka hingga 49%. “Ada juga usulan kepemilikan asing dibatasi hanya 33% dengan minimal total investasi AS$15 juta,” ujarnya.

Masalah lain adalah batas kewenangan masing-masing lembaga. Kominfo punya kewenangan pada bagian daring, Kemendag pada isu perdagangan barang/jasa, dan BKPM pada isu investasi. Selain itu, dalam pertemuan koordinasi muncul usulan baru tentang bidang usaha ekonomi digital. Dalam rapat muncul usulkan agar Kominfo mengurusi infrastruktur, Kemendag fokus pada aspek perdagangan saja. “Masih perlu dimatngkan lagi sehingga dapat terimplementasi,”ujar Franky dalam siaran pers yang diterima hukumonline, Selasa (08/12).

Mengenai bidang usaha baru, muncul wacana untuk menambahkan marketplace sebagai bidang baru ekonomi digital. Bidang usaha ini bertujuan untuk mengakomodasi munculnya bentuk-bentuk usaha baru yang berkembang seiring kreativitas pelaku bisnis dan berkembangnya teknologi. Misalnya, ojek berbasis aplikasi, atau taksi Uber, yang tak mau disebut transportasi. Demikian pula jual beli barang secara online yang enggan dikategorikan sebagai perdagangan karena tidak memiliki inventori barang secara langsung.

Franky menjelaskan, panduan investasi yang akan dihasilkan nanti diharapkan dapat menjadi payung hukum ide bisnis baru seperti Gojek dan Uber. Sehingga dapat memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha. “Tentu akan dilakukan koordinasi dengan BPS terkait bidang usaha baru agar dapat tercatat klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI),” jelas Franky.

Menkominfo Rudiantara menyampaikan visi Indonesia sebagai negara ekonomi digital terbesar di Asia Tenggara dengan total valuasi AS$130 miliar atau sekitar Rp1.756 triliun. Salah satu langkah yang akan dilakukan pemerintah adalah menumbuhkan 1.000 teknopreneur pada 2020 dengan total valuasi AS$10 miliar atau sekitar Rp138 triliun.

BKPM saat ini sedang menyelesaikan pembahasan Panduan Investasi sebagai pengganti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2014. Proses pembahasan memasuki tahapan koordinasi dengan Kementerian Teknis.

Sebelumnya, BKPM telah menerima 454 masukan terkait rencana revisi panduan investasi. Masukan-masukan tersebut setelah dikelompokkan ke dalam sektor-sektor dan bidang usaha yang sama jumlahnya jadi 222 masukan.

Rinciannya, sektor ESDM 23 usulan, kehutanan 9 usulan, kesehatan 9 usulan, keuangan 1 usulan, Komunikasi dan Informatika 8 usulan, pariwisata dan ekonomi kreatif 7 usulan, pekerjaan umum 9 usulan, pendidikan dan kebudayaan 4 usulan, perbankan 1 usulan, perdagangan 32 usulan, perhubungan 36 usulan, perindustrian 9 usulan, pertahanan keamanan 6 usulan, pertanian 43 usulan, ketenagakerjaan 2 usulan, dan sektor lainnya 16 usulan.

BKPM berharap aturan baru tentang Panduan Investasi ini dapat selesai April 2016 mendatang.
Tags:

Berita Terkait