Masalah Implementasi Resolusi DK PBB No. 1851
Oleh: Iman Prihandono*)

Masalah Implementasi Resolusi DK PBB No. 1851

Resolusi ini memberikan kewenangan kepada negara-negara anggota untuk mengejar perompak bukan hanya di lepas pantas, tetapi juga masuk ke wilayah darat.

Bacaan 2 Menit

 

Sejak resolusi ini disahkan, beberapa negara telah merespon dengan mengambil langkah nyata. China, Malaysia, Iran dan Rusia sebagai negara-negara yang kapal atau warga negaranya menjadi korban pembajakan segera mengirim armada kapal perang. Namun langkah tersebut nampaknya tidak akan cukup dalam memerangi perompakan, yaitu karena beberapa alasan.

 

Pertama, Somalia telah dilanda kekerasan bersenjata sejak penggulingan diktator Mohamed Siad Barre pada tahun 1991. Setidaknya perompak bersenjata ini telah memiliki pengalaman perang selama lebih dari 15 tahun dan memiliki persenjataan yang lengkap. Patroli oleh kapal perang dan pengejaran di darat tidak akan membuat mereka ketakutan.

 

Kedua, akibat konflik bersenjata berkepanjangan, Somalia telah menjadi salah satu negara termiskin di Afrika. Aksi perompakan terbukti dapat menghasilkan banyak uang dari tebusan yang dibayarkan. Dalam keadaan negara yang kacau dimana nyawa bisa melayang sewaktu-waktu – maka resiko tertangkap dan diadili atas perompakan masih lebih kecil bila dibandingkan hasil dari perompakan itu sendiri.

 

Tantangan ke depan

Oleh karena itu diperlukan upaya penyelesaian yang lebih dari yang ditawarkan oleh Resolusi 1851 ini. Penyelesaian masalah perompakan tidak dapat dilepaskan dari upaya menciptakan stabilitas dan perdamaian di Somalia. Embargo senjata oleh PBB yang diharapkan dapat mengurangi kekerasan ternyata telah gagal, juga meskipun tidak bisa diabaikan – keterlibatan the African Union Mission to Somalia (AMISOM) dalam menciptakan perdamaian ternyata belum maksimal.

 

Nampaknya sudah saatnya untuk PBB segera mengirimkan tentara dan polisi penjaga perdamaiannya. Lagi pula, pengiriman tentara internasional ini sebenarnya telah diminta oleh TFG dan the Alliance for the Re-Liberation of Somalia – dua kekuatan besar di Somalia – sebagaimana tertuang dalam Djibouti Agreement tanggal 19 Agustus 2008.

 

Memulihkan stabilitas di Somalia tentunya akan memakan waktu yang tidak sebentar. Pengalaman PBB di Kongo dan Sudan membuktikan hal itu. Namun perompakan hanya akan mereda bila Somalia kembali menjadi sebuah negara yang stabil dengan pemerintahan dan sistem hukum yang diakui rakyatnya.

 

--------

*) Penulis adalah Dosen Hukum Internasional pada Fakultas Hukum Universitas Airlangga. Alumni The University of Sydney, Australia.

Tags: