Masalah Implementasi Resolusi DK PBB No. 1851
Oleh: Iman Prihandono*)

Masalah Implementasi Resolusi DK PBB No. 1851

Resolusi ini memberikan kewenangan kepada negara-negara anggota untuk mengejar perompak bukan hanya di lepas pantas, tetapi juga masuk ke wilayah darat.

Bacaan 2 Menit

 

Upaya Kompromi

Terlepas sifatnya yang mendesak, resolusi ini bukannya tidak menyisakan masalah. Resolusi yang disusun oleh Amerika Serikat dan didukung oleh Belgia, Prancis, Yunani, Liberia dan Korea Selatan ini pada awalnya mendapatkan banyak tantangan dari anggota DK PBB sendiri – termasuk Indonesia.

 

Sebagaimana diketahui bahwa Transitional Federal Government (TFG) yang saat ini memegang pemerintahan di Somalia belum memiliki kontrol penuh dalam mengendalikan keamanan Somalia. Bila tentara negara asing diberi kesempatan untuk mengejar perompak sampai ke daratan dan pedalaman maka dikhawatirkan perlawanan dari perompak justru akan dapat menumpahkan darah rakyat sipil.

 

Belum lagi kekhawatiran bahwa dalam pengejaran di darat akan sangat sulit membedakan antara perompak dan kelompok-kelompok bersenjata lainnya. Pengejaran ini justru akan menambah rumit permasalahan perdamaian dan gencatan senjata yang sedang diupayakan oleh PBB di Somalia.

 

Indonesia sebagai negara yang juga memiliki masalah dengan tingginya perompakan di selat Malaka sebelumnya menolak beberapa ketentuan dalam usulan resolusi ini. Diantaranya adalah akan diperbolehkannya untuk menggunakan ruang udara dalam pengejaran perompak ini. Nampaknya Indonesia tidak ingin resolusi ini menjadi preseden bagi masuknya kekuatan senjata negara lain dalam wilayah darat, laut dan udara Indonesia dalam upaya pemberantasan perompakan.

 

Akhirnya pada saat disahkannya tanggal 16 Desember, kompromi tercapai. Kewenangan yang diberikan kepada kekuatan senjata negara lain untuk memasuki wilayah darat Somalia tidak dapat dianggap sebagai hukum kebiasaan internasional, sehingga penerapannya di masa depan tidak dapat disamakan kepada semua negara.

 

Negara yang akan memasuki wilayah Somalia pun sebelumnya harus dengan pemberitahuan sebelumnya kepada TFG. Penggunaan ruang udara tidak disebutkan dalam langkah-langkah yang dapat diambil pada upaya pemberantasan perompakan di Somalia. Demikian juga pengejaran perompak di darat harus tetap mematuhi ketentuan hukum humaniter dan hak asasi manusia internasional.

 

Masalah Implementasi

Pertanyaannya adalah apakah ada negara yang bersedia menanggung resiko dengan melakukan pengejaran terhadap perompak sampai ke wilayah daratan Somalia? Seperti diketahui bahwa perdagangan senjata secara bebas telah menjatuhkan negara ini ke dalam pertikaian bersenjata yang berkepanjangan. Amerika Serikat sendiri memiliki pengalaman pahit sewaktu melawan kelompok bersenjata di Mogadishu dalam peristiwa The Battle of Mogadishu di tahun 1993.

Tags: