Masalah Hukum di Balik Diskualifikasi Atlet Asian Para Games Belum Selesai
Utama

Masalah Hukum di Balik Diskualifikasi Atlet Asian Para Games Belum Selesai

Pemenuhan hak penyandang disabilitas berdasarkan UU Penyandang Disabilitas.

Normand Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit

 

“Atlet ini sudah ikut pelatihan sejak 10 bulan lalu, seharusnya sejak awal tidak lulus seleksi kalau sistemnya berjalan,” jelasnya.

 

Fajri menganggap bahwa Miftahul Jannah adalah korban dari buruknya penegakan hukum mengenai pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas di bidang olahraga. Ia menilai NPC menjadi terlihat sangat amatiran menangani pertandingan internasional seperti Asian Paragames ini.

 

“Menyebutkan bahwa atlet baru tahu regulasi di lapangan jelas tidak benar, di Technical Meeting sudah disampaikan. Harusnya official dan atlet masih bisa berjuang sebelum pertandingan,” sambung Fajri.

 

(Baca Juga: Catatan Pokja Implementasi UU Penyandang Disabilitas atas Penyelenggaraan Asian Para Games)

 

Ia merujuk partandingan judo internasional di London pada tahun 2012 saat atlet judo perempuan asal Arab Saudi mengupayakan penggunaan jilbab sebelum memasuki tahapan pertandingan. Pada akhirnya ada jalan tengah untuk boleh memakai penutup kepala yang disesuaikan saat pertandingan.

 

Kesalahan penyikapan dari pendamping dan pelatih dari Miftahul Jannah menurut Fajri sangat mungkin disebabkan jarang melakukan uji tanding di tingkat internasional. Akibatnya pengalaman mengikuti pertandingan dengan disiplin regulasi internasional tidak dimiliki. “Kejadian yang lalu jangan menyalahkan atlet dan official, evaluasi Pemerintah perlu dilakukan mengenai apa yang kurang. NPC juga harus berbenah,” Fajri menambahkan.

 

Ia menyayangkan berbagai tanggapan publik yang menyalahkan atlet dalam memperjuangkan keyakinannya. “Di media sosial malah mempermasalahkan atlet, dia hanya korban. Ini seperti kasus pemerkosaan lalu kita malah menyudutkan korbannya,” katanya.

Tags:

Berita Terkait