Masa Transisi Pelaksanaan Outsourcing Diminta Diperpanjang
Berita

Masa Transisi Pelaksanaan Outsourcing Diminta Diperpanjang

Para pemangku kepentingan merasa tidak siap, mulai dari perusahaan outsourcing, pemberi kerja sampai dinas tenaga kerja.

ADY
Bacaan 2 Menit

Soal pungutan liar, Wisnu menekankan dalam Permenakertrans Outsourcing ditegaskan tidak ada pungutan bagi perusahaan yang menunaikan kewajiban administratif. Namun, mengingat ketentuan itu tidak dilaksanakan, maka perusahaan kewalahan ketika dikenakan pungutan karena tidak mengalokasikan anggaran untuk biaya administrasi tersebut. Jika mau ditetapkan biaya administratif, Wisnu berpendapat agar pemerintah menerbitkan peraturannya. Sehingga ada tarif resmi dan perusahaan bisa menyiapkan anggarannya. “Kalau pungutan itu kan tidak ada tanda bukti pembayarannya, kami kebingungan dan itu bukan pungutan resmi,” keluhnya.

Sebelumnya, Direktur Persyaratan Kerja, Kesejahteraan dan Analisis Diskriminasi, Sri Nurhaningsih, memantau di masa berakhirnya masa transisi Permenakertrans Outsourcing banyak perusahaan yang hendak menggunakan outsourcing sibuk melaksanakan kewajiban administratifnya. Walau begitu ia mengakui ada kendala pelayanan di tingkat dinas tenaga kerja, khususnya terkait adanya pungutan.

Untuk mengatasi hal tersebut Sri mengaku Dirjen PHI dan Jamsos Kemnakertrans, Ruslan Irianto Simbolon, sudah berkomunikasi dengan dinas tenaga kerja. Seperti Kepala Disnakertrans DKI Jakarta. Lewat upaya itu diharapkan pelayanan yang dilakukan dinas tenaga kerja lebih baik, khususnya terkait pelaksanaan Permenakertrans Outsourcing. “Karena kami tahu perusahaan cukup repot melaksanakan Permenakertrans Outsourcing, jadi kita akan lancarkan prosesnya,” paparnya.

Sedangkan Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Kesejahteraan Pekerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi DKI Jakarta, Hadi Broto, mengatakan Disnakertrans DKI Jakarta sudah melakukan sosialisasi ke setiap Sudinakertrans di lima wilayah kota di Jakarta. Sosialisasi itu ditujukan agar Sudinakertrans mengerti Permenakertrans Outsourcing. Bentuk sosialisasi itu menurut Hadi dilakukan dengan cara mengumpulkan para perusahaan terkait baik perusahaan outsourcing ataupun pemberi pekerjaan. Termasuk para pekerja yang dipekerjakan di perusahaan penyedia jasa pekerja (PPJP). Bahkan petugas Disnakertrans menyambangi perusahaan secara door to door.

Hadi pun mengimbau kepada para perusahaan agar memahami ketentuan yang termaktub dalam Permenakertrans Outsourcing. Seperti syarat-syarat administratif yang perlu dipenuhi perusahaan outsourcing yang menggunakan mekanisme pemborongan pekerjaan, PPJP ataupun pemberi kerja. “Sosialisasi dimaksudkan agar semua paham, jadi semua sama pengetahuannya jadi tidak ada lagi pemanfaatan atas kelemahan orang lain,” urainya.

Hadi mengingatkan, outsourcing bukan persoalan baru di ranah hukum ketenagakerjaan. Sebab, ketentuan itu sudah tercantum dalam UU Ketenagakerjaan. Oleh karenanya, para perusahaan seharusnya tidak kaget dengan diterbtkannya Permenakertrans Outsourcing. Apalagi, ada masa transisi yang diberikan sebelum Permenakertrans Outsourcing dijalankan.

Terkait pungutan liar, Hadi menegaskan agar perusahaan lebih mengutamakan untuk memahami ketentuan Permenakertrans Outsourcing. Sebab dalam regulasi itu menegaskan tidak dikenakan biaya apapun. Pada praktiknya, selain ada oknum di tingkat dinas ketenagakerjaan yang melakukan pungutan, Hadi pun menjelaskan tak jarang perusahaan berniat memberikan imbal jasa agar petugas melakukan penyimpangan terhadap ketentuan yang telah ditetapkan. “Pokoknya, ikuti aturan saja, agar pelaksanaan Permenakertrans Outsourcing dapat menciptakan hubungan industrial yang harmonis,” pungkasnya.

Tags: