Masa Tenang, Bawaslu Minta Platform Medsos Tak Sebar Iklan Kampanye
Utama

Masa Tenang, Bawaslu Minta Platform Medsos Tak Sebar Iklan Kampanye

​​​​​​​Kepada semua pihak untuk ikut menjaga situasi selama masa tenang berlangsung hingga saat hari pemungutan suara tiba.

Moch Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit

 

Sementara Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemkominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, Kementerian Kominfo senantiasa bekerja sama dengan Bawaslu untuk mengawasi media sosial di masa tenang. Ia menegaskan, untuk akun yang berkampanye akan dinonaktifkan.

 

Baca:

 

Menjaga Kondusivitas

Sementara di tempat berbeda, kelompok masyarakat sipil berkumpul untuk menyerukan pelaksanaan pemilu yang bersih juga damai. Mereka menyerukan kepada semua pihak untuk ikut menjaga situasi selama masa tenang berlangsung hingga saat hari penmungutan suara tiba. Direktur Eksekutif Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi, Titi Anggraini, mengingatkan kepada masyarakat untuk berpartisipasi mengawasi potensi pelanggaran selama masa tenang.

 

Selain itu, kelompok masyarakat ini mengajak semua pihak untuk memperhatikan beberapa hal:kepada partai politik, paslon, caleg, tim kampanye ataupun tim pemenangan, pada masa tenang ini tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum pemilu dalam bentuk apapun dan berkomitmen untuk menjaga kondusifitas suasana dengan menghindarkan diri dari tindakan-tindakan yang bisa memicu terjadinya pelanggaran, kecurangan, ataupun benturan antarpihak yang menciderai praktik pemilu bersih dan demokratis.

 

“Partai politik dan paslon peserta pemilu agar mengingatkan caleg dan/atau tim pemenangannya untuk tertib, tidak memaksakan kehendak atau pilihannya pada siapapun, serta tidak melakukan tindakan atau aktivitas yang melanggar hukum pemilu dalam bentuk apapun,” ujar Titi, Minggu (14/4), di Jakarta. 

 

Para pihak dan pemangku kepentingan didorong untuk bersinergi mencegah terjadinya praktik ilegal politik uang, intimidasi, kekerasan, penyebaran hoaks, ujaran kebencian, maupun tindakan melanggar hukum atau provokatif lainnya yang bisa membuat pemilih terhalangi untuk membuat keputusan secara bebas, jujur, dan adil.

 

Kemudian kepada pemilih diharapkan bisa memaksimalkan sisa waktu menuju hari pemungutan suara untuk memantapkan pengenalan pada para calon yang akan dipilih di lima surat suara nanti, dengan memeriksa ulang riwayat hidup, rekam jejak, maupun kiprah para calon, melalui berbagi slauran informasi yang tersedia baik daring maupun luring. Pemahaman dan pengenalan pemilih atas para calon diyakini akan memudaahkan pemilih dalam memberikan suaranya di bilik suara TPS.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait