Masa Magang Notaris Akan Diperpanjang
Berita

Masa Magang Notaris Akan Diperpanjang

Jadi 24 Bulan. Usia pensiun notaris juga diusulkan diperpanjang menjadi usia 67 tahun.

Ali
Bacaan 2 Menit
Notaris Irma Devita Purnamasari setuju masa magang Notaris diperpanjang. Foto: SGP
Notaris Irma Devita Purnamasari setuju masa magang Notaris diperpanjang. Foto: SGP

Draf revisi Undang-Undang No 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris telah rampung dibuat oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR. Artinya, dalam waktu dekat, pembahasan RUU ini akan segera dimulai oleh DPR dan pemerintah. Salah satu yang ‘baru’ dalam revisi UU ini adalah diperpanjangnya masa magang untuk calon notaris, dari hanya 12 bulan menjadi 24 bulan.

Pasal 3 huruf f RUU Notaris ini berbunyi ‘Syarat untuk dapat diangkat menjadi notaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah: telah menjalani magang atau nyata-nyata telah bekerja sebagai karyawan notaris dalam waktu 12 (dua belas) bulan berturut-turut sebelum lulus strata dua kenotariatan dan 12 (dua belas) bulan berturut-turut setelah lulus strata dua kenotariatan pada kantor notaris atas prakarsa sendiri atau atas rekomendasi organisasi notaris.

Mayoritas fraksi di Baleg menyetujui rumusan pasal tersebut. Juru Bicara Fraksi PPP Zainut Tauhid berharap dengan diperpanjangnya masa magang calon notaris ini dapat meningkatkan profesionalitas profesi notaris.

Fraksi PKB juga menyatakan dukungannya terhadap pengetatan syarat menjadi notaris ini. “Ini untuk memperkuat kapasitas dan meningkatkan pengalaman dalam kecakapan calon notaris,” ujar Juru Bicara Fraksi PKB Ottong Abdurahman, dua pekan lalu (9/2).


Sementara, Juru Bicara Fraksi PDI Perjuangan Rahadi Zakaria justru menyampaikan catatan khusus terhadap ketentuan ini. Ia berpendapat perlu ada analisis yang mendalam karena frase ‘magang dua belas bulan sebelum lulus S-2 kenotariatan’ dapat berimplikasi kepada calon notaris yang telah lulus S-2 tetapi sampai saat ini belum mengajukan pengangkatan.

Kepada hukumonline, Notaris Irma Devita Purnamasari setuju dengan diperpanjangnya masa magang calon notaris. Ia mengatakan proses magang yang lama dapat mengasah kemampuan notaris untuk ‘berijtihad’ di lapangan.

“Di magister kenotariatan, mereka hanya belajar teori, sedangkan dalam praktik selalu ada perbedaan dengan teori,” ujar Irma, Kamis (23/2).


Irma berpendapat dengan masa magang yang cukup maka pengetahuan si calon notaris akan semakin matang. “Notaris itu tanggung jawabnya sampai mati. Resiko profesi ini sangat tinggi. Ada notaris yang sudah tua-tua, baru dituntut ke pengadilan. Makanya, dahulu banyak notaris yang buka praktik kena masalah, saking kurangnya magang,” jelasnya dari ujung telepon.

Meski begitu, Irma menyadari bila kandidat notaris tentu tak setuju dengan pasal ini. “Saya mengerti dari segi kandidat notaris itu sebenarnya ingin segera diangkat. Jadi, di lapangan, mereka berpendapat kenapa sih notaris senior kesannya ingin membatasi dan magang diatur-atur. Tapi ini sebenarnya untuk kebaikan mereka juga,” ujarnya.

Mengenai frase ‘magang 12 bulan sebelum magister kenotariatan’ yang dikritik oleh Fraksi PDIP, Irma menilai hanya perlu ada perbaikan sedikit. Ia mengatakan frase ‘magang sebelum magister kenotariatan’ itu bertujuan untuk mengakomodir para asisten notaris yang sudah magang sebelum mengikuti magister kenotariatan.

“Jadi dia tinggal tambah 12 bulan. Kalau belum magang (sebelum magister kenotariatan,-red), ya tetap 24 bulan setelah lulus,” ujarnya.


Usia Pensiun
RUU ini, selain mengatur masa magang, juga mengatur usia pensiun notaris. Dari sebelumnya 65 tahun menjadi 67 tahun. Irma mengatakan perubahan ini tak terlalu signifikan dibanding UU Jabatan Notaris yang berlaku saat ini.

“Sekarang pensiun 65 tahun tetapi bisa diperpanjang menjadi 67 tahun dengan pemeriksaan kesehatan, jiwa, dan wawancara bahwa si notaris masih dalam kondisi yang sehat,” ujarnya.


Irma mengatakan karakteristik profesi notaris yang ‘berbahaya’ memang mengharuskan agar diatur usia pensiun. “Kami kan beda dengan pengacara. Dia tak ada masa pensiun. Kalau pengacara udah nggak connect, ya dia nggak dipakai klien. Tapi kalau notaris sudah nggak connect, justru semakin disenangi oleh klien. Misalnya jual beli tanah, dia main tandatangan saja berhubung karena sudah pikun,” ujarnya.

“Bagaimana pun notaris itu bisa melakukan perbuatan hukum yang ‘membahayakan’,” ujarnya.

Karenanya, Irma lebih setuju dengan aturan yang ada saat ini. Yakni, pensiun 65 tahun, dan dapat diperpanjang menjadi 67 tahun setelah melewati proses tes kesehatan dan kejiwaan. “Saya pribadi lebih senang dengan aturan sekarang. Sudah cocok. Tapi, kalau 67 tahun sih nggak masalah juga. Kecuali kalau jadi 70 tahun,” pungkasnya. 

Tags: