Masa Jabatan Pimpinan Organisasi Advokat Dipersoalkan ke Mahkamah Konstitusi
Terbaru

Masa Jabatan Pimpinan Organisasi Advokat Dipersoalkan ke Mahkamah Konstitusi

Perkara No.79/PUU-XX/2022 yang diajukan oleh Zico Leonard Djagardo Simanjuntak yang meminta masa jabatan pimpinan organisasi advokat dibatasi selama dua kali masa jabatan.

Ferinda K Fachri
Bacaan 2 Menit
Gedung MK. Foto: RES
Gedung MK. Foto: RES

Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja menggelar sidang pendahuluan uji materiil UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat), Senin (29/8/2022) di Ruang Sidang Panel MK. Obyeknya adalah Pasal 28 ayat (3) UU Advokat yang berbunyi, ‘Pimpinan Organisasi Advokat tidak dapat dirangkap dengan pimpinan partai politik baik di tingkat Pusat maupun di tingkat Daerah’. Permohonan pengujian teregistrasi dengan perkara No.79/PUU-XX/2022 yang diajukan oleh Zico Leonard Djagardo Simanjuntak.

“Berdasarkan laporan Kepaniteraan pemohon berhalangan untuk hadir, tetapi hanya melalui WhatsApp tidak melalui pemberitahuan yang sah termasuk alasan-alasannya pun tidak secara jelas hanya berhalangan begitu saja. Tetapi biasanya melalui zoom, Pak Zico. Pemohon apa hadir dalam persidangan ini? Apa hadir dalam persidangan ini Zico? Tidak ya,” ujar Hakim Konstitusi Suhartoyo dalam sidang pendahuluan Perkara No.79/PUU-XX/2022, Senin (29/8/2022).

Suhartoyo menjelaskan Zico selaku Pemohon pengujian materiil berhalangan hadir tanpa keterangan apapun, sehingga sidang pendahuluan itu ditutup. “Memang sudah memberitahukan, tetapi pemberitahuannya tidak memenuhi instrumen yang bisa dipertanggungjawabkan karena hanya melalui WhatsApp katanya berhalangan. Berhalangannya pun tanpa ada alasan sah. Oleh karena itu, kami dari Panel melaporkan hal ini kepada Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). Dengan demikian sidang selesai dan ditutup.”

Dalam permohonannya, Pemohon menilai pemimpin dari organisasi advokat sejatinya memiliki kekuasaan yang amat besar terhadap advokat ataupun calon advokat di organisasinya. Mengingat terdapat banyaknya program organisasi advokat yang tentunya berimplikasi secara langsung terhadap advokat anggota maupun calon anggota.

Sebut saja seperti pendidikan profesi advokat, pengujian advokat, kartu tanda advokat, pengangkatan, pengawasan dan pemberhentian advokat, kode etik dan kehormatan advokat. Untuk itu, mengingat besarnya kewenangan yang dimiliki seorang pemimpin organisasi advokat, Pemohon memandang sudah sepatutnya masa jabatan pemimpin advokat dibatasi dalam rangka menghindari penyalahgunaan dan penyelewengan kekuasaan.

Untuk itu, dalam petitumnya, Pemohon meminta kepada Majelis Hakim MK untuk menyatakan Pasal 28 ayat (3) UU Advokat bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Pimpinan Organisasi Advokat memegang jabatan paling lama hanya untuk 2 (dua) kali masa jabatan dan sesudahnya tidak dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama dan tidak dapat dirangkap dengan pimpinan partai politik, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah”.

Tags:

Berita Terkait